PD Pasar Jaya akan Berikan Sanksi kepada Pedagang yang Menaikkan Harga Bahan Pokok

Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama Direktur Utama PD Pasar Jaya, Arief Nasrudin meninjau ketersediaan bahan pokok di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (1/6/2018).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nawir Arsyad Akbar

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - PD Pasar Jaya memastikan akan memberi sanksi kepada para pedagang bahan pokok yang melanggar harga eceran tertinggi (HET).

Hal itu diungkapkan Direktur Utama PD Pasar Jaya, Arief Nasrudin saat mendampingi Gubernur DKI Jakarta meninjau ketersediaan bahan pokok di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Selalu ada sanksi jika ada yang melanggar HET. Sampai kemudian (sanksi) keluar dari pasar," ujar Arief Nasrudin, Jumat (1/6/2018).

Arief Nasrudin menjelaskan, pihak PD Pasar Jaya dan Kementerian Perdagangan telah menetapkan HET untuk daging ayam seharga Rp 33 ribu per kilogram.

Baca: Anies Baswedan Jamin Suplai Bahan Pokok di DKI Terjaga dan Harganya Tetap Terjangkau

Hal itu juga sudah disosialisasikan kepada para produsen dan pedagang agar tidak menaikkan harga melampaui HET.

"Jadi kita sudah melakukan sosialisasi. Kita mengajak ikut andil dan terlibat dalam memperbaiki rantai pasok dan menjual," ujar Arief Nasrudin.

Arief Nasrudin juga mengatakan, jika masyarakat menemukan daging ayam seharga Rp 38 ribu per kilogram agar mengeceknya kembali.

"Karena per kilo Rp 33 ribu, jadi jika ada Rp 38 ribu per kilogram mungkin itu 1 kilogram lebih, atau sekitar 1,4 kilogram," ujar Arief Nasrudin.

Berita Terkini