Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SETU - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir, mengaku telah mengajukan Rancangan Undang-Undang Sistem Inovasi Nasional ke DPR.
"Kementerian atas nama pemerintah sedang mengajukan ke DPR yaitu namanya RUU Sistem Inovasi Nasional. Di dalamnya bagaimana sistem riset sampai menjadi industri. Ini yang sangat penting sekali," ujar Nasir selepas diskusi dengan Dewan Riset Nasional dan Dewan Ketahanan Nasional di Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Tangerang Selatan, Senin (6/8/2018).
Nasir mengungkapkan, RUU SIN sedang dalam pembahasan di DPR dan pihaknya sudah menyampaikan daftar isian masalah yang di dalamnya termasuk pengintegrasian riset.
"Ini masih dalam pembahasan di DPR. Kami sudah mengajukan DIMnya, daftar isian masalah," jelasnya.
"Contohnya bagaimana mengintegrasikan riset, riset itu di bidang apa saja, sudah kami masukkan. Siapa yang bertanggung jawab pada riset ini, sudah kami masukkan dalam DIM dan RUU," Nasir memaparkan.
Ia juga memaparkan UU itu sangat penting sebagai acuan riset nasional dan berlaku jangka panjang meski ada pergantian presiden.
"Ke depan ini akan kita monitor setiap lima tahun sekali. Pada saat ada pergantian Presiden ini akan kita monitor perubahannya. Siapapun yang melanjutkan ini akan menjadi sangat penting. Riset itu harus berbasis pada rencana yang baik. Kalau itu sudah terintegrasi semua kementrian harus mengacu pada itu," jelasnya.
Rencana RUU SIN sejalan dengan pernyataan Presiden ke-3 RI BJ Habibie yang juga hadir dalam acara itu.
Baginya sebuah teknologi tidak ada yang hanya terdiri dari satu disiplin saja, melainkan harus saling terintegrasi.
"Tidak ada satu teknologi yang satu disiplin saja. Pasti multidisipliner," tegas Habibie.