Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIMANGGIS - Warga dan pedagang menolak rencana Pemerintah Kota Depok memagar Jalan H. Uhan di RT 02/RW 06 Kelurahan Cisalak, Cimanggis.
Unit Pelaksana Teknis Pasar Cisalak beralasan, pemagaran tersebut sebagai bentuk mengamankan aset Pemkot Depok. Namun, alasan ini dipertanyakan warga dan pedagang.
"Enggak setuju karena kalau dipagar merugikan semuanya. Pedagang enggak bisa dagang lagi, warga yang tinggal dekat pasar juga mau lewat mana kalau jalan ini dipagar?" gerutu Nurjanah (45), pedagang kembang di Cimanggis, Depok, Selasa (21/8/2018).
Semua pedagang di Jalan H. Uhan menolak pindah meski UPT Pasar Cisalak menawarkan sejumlah kios kepada mereka untuk pindah ke bangunan berlantai tiga.
Mereka beralasan, jika pindah kios dikhawatirkan membuat langganan kabur dan omzet menurun.
"Kan enggak semua pembeli mau masuk pasar. Di lantai bawah licin, kalau lantai atas capek naik tangga. Pelanggan kita kan juga banyak orangtua yang jalannya sudah susah. Kalau di pinggir jalan seperti ini pembeli gampang," kata dia.
Syafrianto (54) yang sudah 27 tahun berdagang pakaian di Pasar Cisalak menolak rencana pemagaran.
Ia mengeluhkan kurangnya komunikasi antara UPT Pasar Cisalak dengan warga RW 06 dan puluhan pedagang di Jalan Haji Uhan.
"Enggak ada omongannya ke pedagang sama warga. Memang waktu awal Agustus lalu ada sosialisasi dari UPT Pasar. Tapi kan harusnya enggak begitu. Kita kan sudah puluhan tahun saling kenal, waktu bangun gedung baru saja truknya kita kasih jalan. Masa sekarang enggak ada omongan baik-baik," sesal Syafrianto.
Dari informasi yang diterimanya, pemagaran dilakukan dengan menggunakan tembok beton dengan tinggi sekira tiga meter.
Bila pemagaran terlaksana, Syafrianto menyebut lebih dari 40 pedagang akan kehilangan mata pencaharian karena kiosnya tertutup tembok.
Pantauan TribunJakarta.com, satu spanduk penolakan terpasang dekat bangunan baru Pasar Cisalak.
Spanduk itu bertuliskan "Kami pedagang/pemilik toko/kios dan rumah menolak rencana pemagaran Jalur H Uhan Pasar Cisalak karena kami tidak melanggar. Mohon pemagaran dibatalkan karena melanggar hak asasi manusia".