Kemenhub Lebih Dulu Berlakukan Tilang Elektronik pada Kendaraan Logistik

Penulis: Suci Febriastuti
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang anggota Kepolisian menilang Abd Rohman, pria pengendara mobil truk yang melanggar ganjil-genap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (2/8/2018).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Suci Febriastuti

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Tilang elektronik ternyata sudah terlebih dahulu oleh Kementerian Perhubungan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan e-tilang diberlakukan pada kendaraan logistik yang over dimension dan logistic di Jembatan Timbang.

"E-tilang kita adalah untuk kendaraan logistik yang melanggar over dimensi dan over loading," kata Budi di Kantor Kementerian Perhubungan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).

Budi menyebutkan kendaraan logistik yang melanggar didenda maksimal Rp 500 ribu.

"Tapi kalau putusan pengadilan di bawah itu maka uang itu akan masuk kembali kepada rekening yang bersangkutan," kata dia.

"Kita hanya menjamin kepada pelanggar tidak usah ragu-ragu bayar lewat bank. Itu e-tilang yang sedang kita jalankan," Budi menambahkan. 

Untuk e-tilang yang akan diuji coba Polda Metro Jaya pada 1 Oktober 2018 mendatang, ia mendukung realisasi tersebut.

"Saya rasa ini kemajuan dari Polda ya karena basicnya ini kan masalah data. Nama kendaraan juga harus sesuai dengan nama pemilik, begitu juga dengan alamatnya. Ini masalahnya," jelas dia.

Berita Terkini