Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, DUREN SAWIT - Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan tidak pulang ke rumah karena ditahan Kejaksaan Agung di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, terlihat beberapa orang dari pihak keluarga Dirut Pertamina periode 2009-2014 itu datang ke Rutan Pondok Bambu.
Nampak seorang wanita bersama dengan perwakilan tim kuasa hukum Karen memilih pakaian yang diletakan di bagasi sebuah mobil sedan berkelir hitam.
Terlihat wanita itu memasukan pakaian yang telah dipilihnya ke dalam sebuah tas warna merah berukuran cukup besar.
Selain itu, wanita berbaju hitam itu terlihat memasukan box makanan ke dalam tas jinjing berwarna coklat.
Kedua tas itu kemudian diserahkan kepada seorang petugas rutan yang telah menunggunya.
Sebelumnya, Karen Agustiawan sempat menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.
Ia diperiksa setelah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi investasi yang terjadi lada tahun 2009 yang lalu.
Saat itu, anak perusahaan pertamina, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akusisi melalui pembelian saham sebesar 10 persen milik TOC Oil Company Ltd di blok Baster Manta Gummy, Australia.
• Kuasa Hukum Sayangkan Kejaksaan Agung yang Menahan Eks Dirut Pertamina Karena Agustiawan
• Kejagung Tahan Eks Dirut Pertamia Karen Agustiawan di Rutan Pondok Bambu
Perjanjian atau Agreement for Sale and Purchase tersebut diteken pada tanggal 27 Mei 2009 dengan nilai transaksi sebesar US $ 31 juta.
Diduga, pengambilan keputasan investasi tersebut tanpa study kelayakan (feasibility study) dan persetujuan dewan komisaris.
Penahanan tersebut disayangkan oleh Susilo Ariwibowo, pengacara Karen, lantaran pemeriksaan tersangka baru dilakukan satu kali.
"Yang pertama itu, kita harus menjunjung tinggi azas yang telah disepakati mengenai praduga tak bersalah, apalagi penahan dilakukan hanya melewati sekali pemeriksaan tersangka," ujarnya, Senin (24/9/2018).