Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Meski telah terpasang jejeran cone jingga di beberapa titik di Pasar Minggu, tetap saja ada yang melanggarnya.
Seperti yang dilakukan pengendara ojek online ini yang tak mentaati peraturan dengan melawan arus.
Bahkan penumpang yang diboncengnya tak mengenakan pelindung kepala alias helm.
Saat hendak melintas, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Kecamatan Pasar Minggu, Tatang Yayat Hidayat mencegatnya lantaran membahayakan keselamatan diri sendiri dan penumpang.
"Pilih mana saya laporkan SIM dan STNK ke polsek karena melanggar aturan, atau mau dihukum push up biar sehat," tegurnya kepada pengendara itu pada Kamis (27/9/2018) di lokasi.
• Timnas U-16 Indonesia Vs India: Laga Penentuan, Berkah Hujan Hingga Prediksi Panitia Lokal
• Boikot Pertandingan Liga 1 2018, APPI: PSSI Harus Tegas Beri Hukuman
• Soroti Sikap Politik Alissa Wahid dan Yenny Wahid, Sudjiwo Tedjo: Gus Dur Selalu Bikin Repot
Pengemudi ojek online itu pun kemudian meminta maaf dan melakukan hukuman push up sebagai efek jera agar tak mengulangi kesalahannya.
"Push up sepuluh kali karena melanggar," paparnya.
Menurut Tatang ini untuk memberikan efek jera kepada pengendara yang membandel.
"Kepada pengguna jalan harus mentaati. Intinya sesuai aturan saja, utamakan keselamatan. Demi kebaikan bersama," ungkapnya kepada TribunJakarta.com.