Simpan Sabu dalam Bantal, Bandar Narkoba Kaki Tangan Napi Salemba Tertangkap Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bandar sabu Ade Dahlan (49).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Seorang bandar sabu bernama Ade Dahlan (49) ditangkap aparat Polsek Metro Penjaringan pada Rabu (26/9/2018) malam.

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim mengatakan, Ade ditangkap di kos-kosannya, Jalan Rawa Bebek, RT 21/RW 11, Penjaringan, Jakarta Utara. Pria asal Brebes itu ditangkap Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Mustakim mengatakan penangkapan terhadap Ade setelah polisi lebih dulu menyelidiki dirinya sebagai bandar sabu.

"Adanya info tersebut kami langsung lakukan penyelidikan. Saat tersangka sedang berada di kosannya, kami langsung bergerak ke sana dan menangkapnya," kata Mustakim kepada wartawan pada Kamis (27/9/2018).

Penangkapan Ade juga dimaksimalkan pihak kepolisian untuk menggeledah kos-kosannya. Apalagi saat dilakukan penangkapan, Ade sama sekali tak melakukan perlawanan.

Mustakim mengatakan, demi menyembunyikan sabu yang ia edarkan, Ade sampai memasukan barang haram itu ke dalam sebuah bantal di kos-kosannya.

Adapun di dalam bantal tersebut ditemukan dua bungkus plastik klip sabu, masing-masing seberat 95,35 gram dan 42,23 gram.

Barang bukti lainnya yakni satu bungkus plastik klip sabu seberat 0,72 gram, ditemukan di dalam bekas kaleng permen serta satu bungkus plastik klip sabu seberat 0,53 gram yang ditemukan di kantong celana Ade.

"Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan 138,83 gram," jelas Mustakim.

Ade Dahlan terpaksa mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.

Ade sempat mengaku sebagai bandar sabu tapi dikendalikan seorang narapidana dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

"Iya, iya (dikendalikannya dari Rutan Salemba). Ini kita masih lidik dulu," kata dia.

Berita Terkini