Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Bawaslu RI memutuskan menolak gugatan yang diajukan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) dalam sidang ajudikasi yang digelar di kantor Bawaslu RI, Kamis (11/10/2018) malam.
OSO mengajukan gugatan ke Bawaslu RI karena tidak terima terhadap keputusan KPU RI yang melarang pengurus partai politik mendaftarkan diri sebagai caleg DPD RI.
“Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Bawaslu RI, Abhan di kantor Bawaslu RI, Kamis (11/10/2018) malam.
Sebelumnya, anggota Bawaslu RI, Fritz Edward membacakan pertimbangan pembacaan putusan.
“Kesimpulan, pertama, majelis ajudikasi berwenang mengadili permohonan pemohon. Kedua, pemohon memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan sengketa proses pemilu. Ketiga, tenggang waktu pengajuan permohonan masih dalam waktu yang ditentukan perundang-undangan. Keempat, permohonan pemohon tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan,” kata Fritz Edward.
OSO mengajukan gugatan agar bisa maju menjadi caleg DPD meski berstatus pengurus parpol, yaitu Ketum Hanura. Sesuai putusan MK nomor 30 tahun 2018, anggota partai politik dilarang merangkap jabatan sebagai anggota DPD.
Pada saat pencalonan di KPU, harus menyertakan surat pengunduran diri dari partai politik. Sementara itu, saat mendaftar ke KPU, OSO belum menyertakan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol.
• Marak Perdagangan Bayi Online, Mona Ratuliu Ungkap Cara Hindari Kejahatan Anak
Pada Kamis ini, Bawaslu RI menggelar sidang beragenda pembacaan putusan. Sidang digelar di kantor Bawaslu RI.
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward, mengatakan salah satu sidang beragenda pembacaan putusan terkait permohonan sengketa Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Barat.
"Sidang putusan mulai jam 14.00 WIB. Kalau Jumat sudah kami putus. Masih ada satu lagi sidang sengketa (OSO,-red)," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (11/10/2018).
Pada Jumat (5/10/2018) lalu, Bawaslu RI memutuskan langkah KPU RI tidak mencantumkan Oesman Sapta Odang sebagai calon anggota legislatif DPD RI di dalam daftar calon tetap (dct) sudah sesuai aturan.
Seperti diketahui, KPU RI tidak memasukan nama OSO dalam dct anggota DPD RI karena OSO tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurusan Partai Hanura sebagai syarat wajib menjadi calon anggota DPD.
Sementara itu, Kasubbag Pemantauan Putusan dan Bantuan Hukum Hotma Maya, menjelaskan secara keseluruhan ada sembilan sidang beragenda pembacaan putusan yang digelar Bawaslu RI pada hari Kamis ini.
Sembilan putusan tersebut, yaitu enam menyangkut partisipasi pencalonan sebagai anggota DPD RI dan tiga diantaranya sengketa dari partai politik peserta pemilu 2019.
Enam calon anggota DPD RI tersebut, yaitu Abdillah (DPD Sumatera Utara), Bariun (DPD Sulawesi Tenggara), Mashur Abu Nawas (DPD Sulawesi Tenggara), A. Yani Muluk (DPD Sulawesi Tenggara), Oesman Sapta Odang (DPD Sulawesi Tenggara), dan Heri Purnama (DPD Jawa Barat).
Sementara itu, tiga partai politik yang mengajukan sengketa, yaitu Partai Garuda, Partai Berkarya, dan Partai Bulan Bintang.
"Rencana putusan di jam 14.00 WIB dan dilanjutkan jam 19.00 WIB," tambah Hotma Maya.
Penulis: Glery Lazuardi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bawaslu Tolak Gugatan Oso Soal Caleg DPD