CPNS 2018

Gagal Cetak Kartu Ujian Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id? Intip Tipsnya!

Penulis: Kurniawati Hasjanah
Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pendaftaran CPNS 2018

TRIBUNJAKARTA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan tips cetak kartu ujian seleksi kompetensi dasar CPNS 2018.

Tips cetak kartu ujian tersebut diperuntukkan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Setelah lulus seleksi administrasi, pendaftar CPNS 2018 diharuskan mengikuti seleksi kompetensi dasar yang telah dijadwalkan masing-masing instansi.

Sebelum tes seleksi kompetensi dasar digelar, pendaftar CPNS 2018 diharuskan terlebih dahulu mencetak kartu ujian.

Caranya, peserta harus login ke portal sscn.bkn.go.id dengan memasukkan NIK dan kata sandi.

Berdasarkan pantauan TribunJakarta.com, fitur cetak kartu ujian di portal sscn.bkn.go.id telah diaktifkan kembali.

Kamu bisa mencari di bagian paling bawah dengan opsi cetak kartu ujian.

Sesaat kemudian, dokumen kartu ujian tersebut terbuka dan bisa langsung dicetak.

Meski demikian, ada beberapa peserta yang mengalami kendala ketika akan mencetak kartu ujian tersebut.

Lalu, bagaimana jika saat ingin mencetak kartu ujian tapi gagal ataupun tidak bisa disimpan?

BKN pun memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Kerap Mesra Bareng Wanita Lain dan Dianggap Nakal, Hotman Paris Serahkan Semua Harta untuk Istri

TERPOPULER- Cetak Kartu Ujian CPNS Kemenkumham 2018, Berikut Situs yang Bisa Diakses

Dilansir TribunJakarta.com dari laman Twitter resminya pada Kamis (25/10/2018), BKN menjelaskan jika kartu ujian tak bisa tercetak langsung atau gagal terdownload maka kamu harus melakukan sebuah langkah.

Langkah tersebut yakni pilih opsi cetak kartu dan mengubah jenis printer dengan save as pdf.

Sementara itu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini sama seperti tahun sebelumnya yakni menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT).

Kemudian, kelulusan untuki tahap SKD ini sendiri menggunakan nilai ambang batas atau passing grade.

Dikutip dari laman menpan.go.id, nilai SKD memiliki bobot 40 persen, sementara Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bobotnya 60 persen.

Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan, setiap peserta SKD harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.

TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.

Gaji Awal Kemenkumham Jika Lolos Seleksi CPNS 2018, Mulai dari Rp 4,4 Juta, Ini Rinciannya

Simak Aturan yang Harus Dipatuhi Peserta CPNS 2018 Saat SKD CPNS 2018 di Kementerian Perdagangan

NKRI ini mencakup sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peran bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, serta kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.

Sedangkan TIU dimaksudkan untuk menilai intelegensia peserta seleksi.

Pertama, kemampuan verbal atau kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan.

Selain itu, kemampuan numerik, atau kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.

Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).

TIU juga untuk menilai kemampuan figural, yakni kemampuan yang berhubungan dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram.

Selain itu juga kemampuan berpikir logis, atau penalaran secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analisis, atau kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).

Kelompok soal ketiga adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Soal-soal dalam kelompok soal ini mencakup hal-hal terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri, semangat berprestasi.

Selain itu, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, bekerja mandiri dan tuntas.

Follow Juga:

Juga kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, bekerjasama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.

Berbeda dengan dua kelompok soal sebelumnya, TWK dan TIU, nilai untuk kelompok soal ini terbesar 5 dan tidak ada nilai nol (0) untuk setiap jawaban. Karena itu, peserta diimbau untuk menjawab seluruh soal TKP.

Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampui nilai ambang batas.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

Jadi Desainer Terkenal, Intip Isi Mobil Mewah Ivan Gunawan, Ada Barang Berharga dari Faye Malisorn

Diduga Lupa Matikan Kompor, Enam Kontrakan di Meruya Selatan Ludes Terbakar

“Passing grade bagi peserta SKD dari kelompok pelamar jalur umum sama seperti tahun lalu, yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK,” ujar Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja.

Sementara untuk pelamar dari formasi khusus, yang tahun lalu menggunakan sistem perangkingan, kali ini jumlah akumulasi dan nilai TIU ada batas minimalnya. Untuk pelamar dari formasi sarjana cumlaude dan diaspora, akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.

Sedangkan bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya 260, dengan TIU minimal 70. Putra-putri Papua/Papua Barat, nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60. Untuk eks tenaga honorer K-II, nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60. “Untuk peserta seleksi dari olahragawan berprestasi internasional, nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD,” imbuh Setiawan.(*)

Berita Terkini