TRIBUNJAKARTA.COM - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, penindakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE) akan dimulai pada 1 November 2018.
"Jadi, penindakan nanti dimulai 1 November 2018. Saat ini masih masa uji coba, jadi belum ada penindakan," ujar Yusuf kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Dalam masa uji coba yang dimulai sejak 1 Oktober ini, lanjut Yusuf, pihakya melakukan pengecekan akurasi tangkapan gambar dan video CCTV dan melakukan berbagai macam sosialisasi.
Sosialisasi dilakukan polisi dengan membagikan brosur dan membentangkan spanduk sosialisasi tilang elektronik.
Yusuf mengatakan, saat ini persiapan menuju penerapan ETLE sudah hampir rampung.
"Situs web untuk klarifikasi para pelanggar sudah siap. Akurasi CCTV juga sudah baik. Kemarin ada pelat yang sempat tidak tertangkap gambarnya. Tapi, sekarang mudah-mudahan kendala semacam itu bisa ditekan jumlahnya," katanya.
Seperti diketahui, ETLE merupakan sistem penindakan yang mengandalkan tangkapan gambar dan video dari CCTV canggih yang didatangkan dari China.
Tangkapan gambar tersebut nantinya akan langsung terkirim ke back office Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
Berkas tilang nantinya akan langsung dikirimkan ke tempat tinggal pelanggar. Pembayaran denda tilang dapat dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk.
Akurasi tinggi CCTV
Yusuf, mengungkapkan bahwa kamera CCTV yang digunakan untuk pelaksanaan E-Tilang cukup akurat.
Pihak Polda Metro Jaya telah melakukan uji coba perekaman gambar sejak tanggal 24 September 2018.
"Jadi akurasinya kita sudah uji coba. Berdasarkan TOC di beberapa Jakarta di lokasi padat kecepatan dengan perpindahan jalur kita uji coba. Ini akurasi 95 persen," ujar Yusuf.
Ada dua kamera Closed Circuit Television canggih yang dipasang dalam uji coba ini.
Namun, dirinya tidak merinci lokasi persis kamera CCTV dipasang.
Polisi kemudian akan melihat akurasi tangkapan gambar dari empat CCTV itu sebelum nantinya akan memasang lebih banyak lagi CCTV.
"Dua CCTV, nanti kalau untuk tempat tidak bisa disampaikan, tapi di Sudirman-Thamrin. Untuk detailnya tidak bisa disampaikan," kata Yusuf.
Jika uji coba di ruas jalan itu berjalan lancar tanpa kendala, ETLE akan diterapkan di seluruh ruas Jalan di Jakarta secara bertahap.
Lokasi CCTV dirahasiakan
Kombes Yusuf mengatakan, kamera itu memilki fungsi yang berbeda dari kamera pemantau lalu lintas milik Dishub DKI Jakarta.
Masyarakat yang ditengarai melakukan pelanggaran bisa akan ter-capture alamat kendaraannya sesuai yang tertera di STNK.
Namun demikian, pihak kepolisian merahasiakan letak s kamera CCTV tersebut demi melihat ketertiban pengendara di sepanjang ruas Jalan MH Thamrin-Sudirman.
"Dua CCTV, nanti kalau untuk tempat tidak bisa disampaikan, tapi di Sudirman-Thamrin. Untuk detailnya tidak bisa disampaikan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf di Mapolda Metro Jaya.
Menurutnya, kamera tersebut telah memiliki resolusi gambar yang cukup akurat.
Apalagi pihaknya sejak tanggal 24 September 2018 lalu sudah melakukan uji coba perekaman gambar.
"Jadi akurasinya kita sudah uji coba. Berdasarkan TOC di beberapa Jakarta di lokasi padat kecepatan dengan perpindahan jalur kita uji coba. Ini akurasi 95 persen," ucapnya.
Melihat cara kerja tilang elektronik
Menurut Yusuf, hasil tangkapan gambar pelanggaran dari CCTV itu akan langsung diterima petugas di back office Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
Hari ini jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya memeragakan alur penindakan dengan sistem berbasis elektronik tersebut di TMC Polda Metro Jaya.
Di gedung yang terletak di belakang Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya itu, sejumlah layar besar terpampang dan menunjukkan kondisi lalu lintas terkini melalui CCTV yang terhubung langsung ke server TMC Polda Metro Jaya.
Yusuf menunjukkan contoh tangkapan gambar pelanggaran yang terjadi pada tanggal 30 September 2018 dini hari.
"Kita bisa lihat ya rekan-rekan. Ini kondisinya dini hari, gelap, tapi kamera CCTV masih dapat menangkap gambar dengan jelas," kata Yusuf di TMC Polda Metro Jaya, Senin.
Menurutnya, tak hanya tangkapan gambar, CCTV itu juga dapat mengirimkan rekaman berdurasi 10 detik yang menggambarkan proses pengendara sebelum, saat, dan sesudah melakukan pelanggaran.
Setelah itu, lanjutnya, petugas di TMC Polda Metro Jaya akan mencocokkan nomor polisi kendaraan yang terekam dari CCTV tersebut dengan database yang tersimpan.
"Ketika data ranmor (kendaraan bermotor) sesuai antara nopol dengan data ranmor yang bisa dilihat dari jenis kendaraannya, warna kendaraannya, maka bisa dipastikan data tersebut valid sehingga akan kami terbitkan surat konfirmasi," kata dia.
• Ponsel Terus Berdering, Cerita Sutopo Kasih Informasi Bencana Meski Lawan Kanker Paru Stadium 4B
• Menakar Peluang Keponakan Prabowo Jadi Wakil Gubernur DKI dan Prosedur Pembahasan di DPRD DKI
• Viral Video Kopi Luwak Mengandung Bahan Mudah Terbakar, Begini Tanggapan BPOM
• Pengakuan Ojol yang Viral Bawa 2 Anaknya Ngojek, Nyaris Bunuh Diri karena Suami Lakukan KDRT
• Viral Bawa Dua Anaknya Narik, Driver Ojek Online Wanita Ini Ungkap Alasannya
Yusuf melanjutkan, surat konfirmasi dikirimkan kepada pemilik kendaraan untuk memastikan bahwa pada saat terjadinya peristiwa pelanggaran yang mengemudikan kendaraan pemilik atau orang lain.
Proses analisis hingga pengiriman surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan dilakukan dalam tenggang waktu tiga hari.
Setelah itu pelanggar diberi waktu tujuh hari untuk menjawab surat konfirmasi tersebut.
"Klarifikasi dari pemilik dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui alamat website atau ada aplikasi nanti yang kami develope di Google Play Store. Kalau enggak bisa akses keduanya kami bisa manual dengan mengirimkan belangko lampiran di surat ini yang bisa dikirimkan ke petugas," kata dia.
Belangko tersebut dilengkapi dengan foto pada saat pengemudi melakukan pelanggaran yang tertangkap CCTV.
Setelah itu pemilik kendaraan diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan pembayaran denda tilang melalui bank.
Yusuf mengatakan, pada setiap tahapan tilang, jika pengendara tak menindaklanjuti, STNK kendaraan akan diblokir.
"Jadi misal selama 10 hari waktu konfirmasi pemilik kendaraan tidak merespons, maka akan dilalukan pemblokiran. Lalu ketika dia mengonfirmasi, tapi tidak segera membayar, maka akan diblokir juga STNK-nya," katanya. (TRIBUNNEWS.COM/WARTAKOTA/KOMPAS.COM)