Polres Jakarta Barat Amankan Ratusan Butir Ekstasi dari Kalideres dan Tangerang

Penulis: Elga Hikari Putra
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti narkoba yang didapat Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan ratusan butir pil ekstasi dari dua tempat di Kalideres, Jakarta Barat dan Tangerang, Banten.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendiz mengatakan dari pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan empat tersangka yakni AS (24), RH (23), RN (24) dan RI.

Dipaparkan Erick, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka AS dan RH di Jalan Prima, Tegal Alur, Kalideres pada Kamis (25/10/2018) sekira Pukul 14.00 WIB.

"Dari tangan keduanya kami mengamankan 75 butir ekstasi dan 10,15 gram butir ekstasi hancuran yang disembunyikan dibawah kasur," ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/11/2018).

Erick memaparkan AI mengaku kalau barang haram tersebut adalah titipan milik RN yang diberikan di kawasan Rawa Bokor.

Berbekal laporan itu, polisi pun bergerak ke kediaman RN di Jalan Atang Sanjaya, Benda, Tangerang dan berhasil menangkap RN beserta sang kakak berinisial dan RI yang baru saja melakukan pesta sabu.

Kepada polisi, RN mengakui bahwa ekstasi yang disita dari RH adalah benar darinya yang diberikan di dekat tol Cengkareng Bisnis Center.

"Berdasarkan pengakuan RN, ia mendapatkan ekstasi tersebut dari tangan Pelor yang saat ini masih DPO," ‎kata Erick.

Operasi Zebra 2018 di Tangsel, Polisi Jaring Ribuan Pelajar dan Mahasiswa Pelanggar Lalu Lintas

Penyelesaian Proyek JPM Tanah Abang Kembali Mundur dari Target

Calon Suami Jadi Korban Lion Air, Intan Nampak Anggun Tanpa Mempelai Pria di Tanggal Menikahnya

Kanit I Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Indra Maulana menambahkan saat menggeledah tempat tinggal RN, pihaknya menemukan berbagai barang bukti narkoba.

Diantaranya 283 butir ekstasi, 60, 42 gram ekstasi hancuran, dua paket sabu ‎seberat 1,93 gram serta timbangan elektrik.

"Tersangka RN dan RI mengakui barang bukti tersebut didapat dari PR di LP Salemba Jakpus," kata Indra.

Berita Terkini