TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Seorang perempuan bernama Lala Oktavia membantah menipu seorang pria asal Kurdi, Irak Rawand Ahmed Ismael yang dijerat tindak pidana keimigrasian di Pengadilan Negeri Bandung dengan tuntutan pidana penjara 7 bulan.
Tribun sempat menghubungi Lala pada Selasa (13/11) sore via ponselnya namun ia tidak berkenan memberi tanggapan.
"Saya enggak mau, soalnya saya bukan artis. Saya enggak mau, maaf saja," ujar Lala.
Belakangan, ia memberi tanggapan dan klarifikasinya. Ia membantah menipu Rawend.
"Saya sudah bilang sama dia kalau saya saat bertemu Rawand Ahmed Ismael posisi saya sudah pisah sama suami dan belum bercerai. Dia mau nunggu saya," ujar Lala saat menghubungi Tribun pada Selasa (13/11) malam.
Ia juga membantah menghabiskan uang milik Rawend.
"Yang membiayai hidup dia itu saya selama di Bandung saya yang bayarin. Saya enggak suka," ujar dia via ponselnya.
Seperti diketahui, Rawend ditangkap polisi dan Kantor Imigrasi Bandung pada Juli 2018 karena pelanggaran visa berupa over stay.
Visanya dikeluarkan di KBRI di Kuala Lumpur pada Februari 2018 dengan tenggat 14 hari.
Selama di Bandung, ia sempat tinggal di Apartemen Gateway hingga ia kehabisan uang.
Kemudian, teman perempuanya mempekerjakan dia sebagai tukang cukur di kawasan Cijambe.
• Rp 100 Juta Ludes Gara-gara Kepincut Perempuan Bandung, Warga Irak Ini Dituntut 7 Bulan Bui
• Jokowi Sindir Sang Pisang Belum Ada di Singapura, Kaesang Pangarep Tersinggung: Saya Sensitif Pak
Di tempat itulah Rawend akhirnya diamankan petugas.
Dalam fakta persidangan, dia datang ke Bandung untuk menikahi Lala yang ia kenal di Facebook sejak 2016.
Selama ini, keduanya berhubungan via chat, video call dan ponsel.
"Saya bawa uang Rp 100 juta lebih bersama teman saya (Lala). Di Indonesia, dengan teman saya, habiskan Rp 10 juta, Rp 5 juta, Rp 11 juta. Saya kecewa, jika kejadiannya seperti ini saya tidak akan datang kesini," ujarnya di PN Bandung, usai persidangan.
Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan di persidangan pada 19 September 2018, Rawand Ahmed Ismael kehabisan uang saat dirinya berada di Malaysia.
Rawen kemudian menghubungi Lala untuk meminta dicarikan pekerjaan. Lala kemudian mencarikan pekerjaan untuk Rawend di sebuah barber shop di kawasan Cijambe.
Sebelumnya diberitakan, Rawand Ahmed Ismael, pria berusia 29 tahun asal Kurdistan, Irak tertipu perempuan di Bandung.
Nekat datang ke Indonesia demi menikahi perempuan bernama Lala Ermila Octavia, Rawand Ahmed Ismael justru harus berurusan dengan aparat penegak hukum Indonesia.
Peristiwa ini terjadi saat Rawand Ahmed Ismael berkenalan melalui media sosial dengan Lala Ermila Octavia, warga Ujungberung Kota Bandung pada 2016.
• Sandiaga Uno Minta Maaf Setelah Melangkahi Makam Pendiri NU, Cicit Kiai Bisri Sampaikan Ini
• Jonatan Christie Ucapkan Selamat Ulang Tahun dan Penyesalannya Untuk Sang Ibu
Rawand Ahmed Ismael kemudian nekat datang di Kota Bandung pada Februari 2018 via Bandara Husein Sastranegara untuk menemui Lala.
Berbekal paspor yang dikeluarkan di Iraq pada 16 Januari, Rawand Ahmed Ismael sempat tiba di Kuala Lumpur, Malaysia.
Ia lalu berangkat ke Indonesia menggunakan visa dari KBRI di Kuala Lumpur yang berlaku 14 hari sejak 21 Februari 2018.
Rawand Ahmed Ismael kemudian tinggal di Apartemen Gateway, Jalan Ahmad Yani Bandung, hingga visa dan uangnya habis.
"Saya datang ke Indonesia untuk menikahi dia. Tapi sampai uang dan visa saya habis, saya belum menikahinya. Saya minta dia cari kerjaan untuk saya dan saya bisa bekerja di sebuah barber shop," kata Rawand Ahmed Ismael di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (12/11/2018) kemarin.
Penghasilan sebagai pekerja di salon mencapai Rp 2 juta per bulan.
Belakangan diketahui, upah itu tidak pernah ia terima.
• Muhyiddin Sebut Dubes Arab Janjikan Rizieq Shihab ke Malaysia untuk Selesaikan S3
• Ketua MUI: Dubes Arab Saudi Bilang HRS Adalah Korban
Pada Juli 2018, dia ditangkap pihak kepolisian dan Imigrasi Bandung karena melanggar Pasal 122 a Undang-undang Keimigrasian yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tingal yang diberikan kepadanya.
"Saya tidak tahu apa yang saya lakukan ini pelanggaran hukum. Saya kehabisan uang dan dibantu perempuan itu bekerja di barber shop," katanya.
Ia mengaku sudah tidak memiliki kerabat atau anggota keluarga di Irak.
"Keluarga saya sudah meninggal, serangan teroris," ujar Rawand yang mengaku berasal dari suku Kurdi, Iraq.
Jaksa penuntut umum Kejari Bandung pada sidang pekan lalu menuntut majelis hakim untuk menyatakan Rawand bersalah melalukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 122 huruf a Undang-undang Keimigrasian dan denda Rp 2 juta.
Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan. Namun, dalam tuntutannya, tidak ada tuntutan untuk mendeportasi Rawand.
"Untuk deportasi itu nanti dari Kantor Imigrasi," ujar Sulton, jaksa penuntut umum.
Hingga ia dituntut pidana penjara tujuh bulan, Rawand belum juga menikahi Lala karena perempuan itu ternyata masih bersuami.
• TERPOPULER Kriss Hatta Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Billy Syahputra: Ini yang Harus LoTerima
• Ramalan Zodiak Rabu 14 November 2018, Taurus Rasakan Kebahagiaan Luar Biasa
Ia mengaku marah pada perempuan yang dikenalnya itu.
"Tentu saya marah, saya datang ke sini untuk menikahi dia. Saya bawa uang sekitar Rp 100 juta, Tapi ternyata dia membohongi saya, dia sudah bersuami. Uang saya habis semua," ujarnya.
Ditanya soal tuntutan jaksa, ia tidak bisa berbuat banyak.
"Saya ingin kembai dulu ke Irak. Setelah punya paspor, visa dan uang saya ingin kembali ke Indonesia karena saya sudah jatuh cinta tinggal di Bandung," katanya.
Dalam pembelaannya di PN Bandung pada Selasa (12/11/2018), Rawand melalui pengacaranya, Erdi D Soemantri meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dengan sejumlah pertimbangan.
"Majelis hakim perlu melihat kerugian apa yang diderita negara. Fakta-fakta persidangan, negara tidak menderita kerugian terhadap apa yang dilakukan terdakwa. Pasalnya, apa yang dilakukan terdakwa dengan bekerja di salon, penghasilannya tidak diterima terdakwa melainkan oleh pemilik salon bernama Lukman Hakim," ujar Erdi.
Ia menambahkan, Rawand memang mengakui kesalahannya.
Namun, pidana penjara kelak bukan solusi.
"Karena solusi yang tepat buat dia adalah dideportasi. Jika misalkan nanti dia divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara, setelah bebas nanti akan bagaimana," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kisah Warga Kurdi Irak Gara-gara Cewek di Bandung, jadi Tukang Cukur hingga Dituntut 7 Bulan Penjara