TRIBUNJAKARTA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan bahwa tes seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018 memiliki hubungan dengan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
BKN mengibaratkan hubungan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) ibarat yin dan yang.
Tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan dilaksanakan oleh peserta CPNS 2018 yang lolos tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dijadwalkan akan berlangsung sekitar tanggal 22 hingga 28 November 2018.
Sedangkan pengumuman akhir direncanakan sekitar minggu pertama pada bulan Desember 2018.
Bagi peserta yang telah lolos passing grade di tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), sebaiknya sudah mulai mempersiapkan strategi untuk menghadapi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Meski demikian, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai peserta yang lolos ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Peserta yang lolos tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) wajib diwajibkan mengikuti tahap selanjutnya yakni, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pasalnya, menurut BKN, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) memiliki keterkaitan.
Jika diibaratkan seperti bangunan, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah pondasi awal yang wajib dimiliki PNS.
Sedangkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) merupakan gaya dari bangunan tersebut.
"Andaikan bagunan, SKD = pondasi yg wajib dimiliki @PNS, sedangkan SKB = style rumah: victorian, minimalis, arabian, summer etc, sesuai dg bidang tugas," tulis BKN dalam akun Twitter resminya.
BKN juga menganalogikan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebagai Yin dan Yang.
"SKD-SKB bak yin dan yang, panas-dingin, suami-istri, kiri-kanan, dirimu-diriku #eaaaa," lanjut BKN dalam cuitannya.
Pengumuman resmi CPNS 2018 diketahui diundur seiring dengan menunggunya kebijakan dari pemerintah.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memastikan akan membuat kebijakan baru untuk mengantisipasi banyaknya peserta calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 yang tak lolos dalam tahap seleksi kompetensi dasar (SKD).
Deputi Bidang SDM aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pihaknya tengah mengkaji dua opsi kebijakan.
Opsi pertama yakni dengan menurunkan passing grade atau ambang batas kelulusan SKD.
Kedua, dengan menerapkan sistem perangkingan dari jumlah total nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
"Nantinya akan ada kebijakan, kebijakan pastinya, misalnya, ada kebijakan baru untuk mengakomodasi peserta yang tidak lulus, seperti apa diaturnya, apakah passing grade diturunkan, apakah ranking, kami carikan jalan fair," ujar Setiawan melansir Kompas.com.
Follow Ya:
Kebijakan baru yang akan tertuang dalam peraturan menteri tersebut bertujuan untuk menghindari kekosongan formasi jabatan baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.
Seiring dengan ditundanya pengumuman CPNS 2018, BKN menginformasikan jika tidak ada passing grade ketika tes SKB nantinya.
Melalui laman Twitternya dilansir TribunJakarta.com pada Kamis (15/11), BKN mengatakan SKB tidak ada passing grade karena kompetensi atas bidang peserta CPNS 2018 akan selalu dihargai.
Meski demikian, BKN membocorkan skala nilai yang akan diterapkan di tes SKB.
Skala nilai SKB CPNS 2018 itu antara 1 - 100.
Ketika melaksanakan SKB, peserta akan mengerjakan soal yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar.
• Sempat Berniat Lepas Hijab, Nikita Mirzani Singgung Soal Untung dan Rugi
• Unggahan Terakhir Terduga Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi: Jangan Bingung Mencapai yang Terbaik
• Terduga Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Terungkap: Mengelak, Buang Barang Bukti hingga Daki Gunung
• Disebut Gagal Perankan Nagini di Film JK Rowling, Cinta Laura: Kalau Nggak Tau Mending Diam
• Billy Syahputra Singgung Soal Hijrah, Nikita Mirzani: Hidup Lo Aja Nggak Benar, Nasehatin Gue