Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri berhasil meringkus tiga orang sindikat pengedar narkoba yang selama ini mengedarkan sabu di Jakarta dan sekitarnya.
Selain mengamankan tiga orang tersangka berinisial RR (36), BO (29), dan FA (26), petugas kepolisian juga menyita 10 plastik besar berisi narkotika jenis sabu seberat 12,49 kilogram.
"Ungkap kasus ini bermula dari penangkapan tersangka RR pada tanggal 8 November 2018 di daerah Penjaringan, Jakarta Utara," ucap Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Siregar, Jumat (16/11/2018).
Dari hasil pengembangan kasus tersebut, petugas kepolisian kembali berhasil mengamankan tersangka lainnya BO dan FA di Kampung Cikopomayak, Desa Neglasari, Jasinga, Bogor, Jakarta Timur.
"Dari keterangan tiga orang tersangka, jaringan ini melibatkan napi, kami sedang kembangkan kasus ini," ujarnya di Gedung Dirtipid Narkoba Polri, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.