4 Hal Seputar Pengelola TMII yang Tunggak Pajak Rp 1,9 Miliar

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TMII

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPAYUNG - Setelah diberitakan menunggak pajak hingga harus dipasang pelang dan striker penunggak pajak, akhirnya pihak Taman Mini Indonesia Indah (TMII) membayar kewajibannya kepada negara pada Selasa (4/12/2018).

Selanjutnya Sudin Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Timur langsung mencopot pelang dan stiker yang sebelumnya mereka pasang sejak bulan Oktober lalu.

Terkait hal tersebut TribunJakarta.com coba merangkung empat hal seputar tunggakan pajak yang dilakukan pengelola TMII:

1. 7 wahana TMII tunggak pajak Rp 1,9 miliar

Berdasarkan data yang didapatkan TribunJakarta.com dari Sudin BPRD Jakarta Timur, total tunggakan pajak TMII hampir mencapai Rp 1,9 miliar.

Rinciannya, tunggakan pajak Snowbay Rp 871 juta, Teater Imax Keong Mas Rp 386 juta, Taman Aquarium Air Tawar menunggak Rp 360 juta.

Skylift kereta gantung menunggak Rp 168 juta, Desa Wisata Rp 74 juta, dan Sasono Langgeng Budoyo Rp 79 juta.

2. 3 wahana TMII dipasang pelang dan stiker 

Tolak Mentah-mentah Roger Danuarta, Ayah Cut Meyriska: Udah Mundur Aja, Saya Mencari Imam yang Baik!

Pemkot Jakarta Timur yang dipimpin langsung oleh Wali Kota M. Anwar melakukan pemasangan pelang dan stiker penunggak pajak di tiga wahana TMII pada tanggal 25 Oktober lalu.

Dikatan M. Anwar, pemasangan pelang dan stiker penunggak pajak tersebut dilakukan sebagai efek jera agar TMII melunasi kewajibannya membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) senilai hampir Rp 1,9 miliar.

"Tentunya hari ini (pemasangan plang dan spanduk), kami lakukan dalam rangka memberi efek jera kepada mereka supaya memenuhi kewajiban membayar pajak," ucap M. Anwar, Rabu (24/10/2018) lalu.

Adapun ketiga wahana yang sempat dipasang pelang dan stiker penunggak pajak ialah Snowbay, Desa Wisata, dan skylift kereta gantung.

3. Sempat diancam dilaporkan ke KPK

Pemkot Jakarta Timur melalui Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Jakarta Timur Ari Sonjaya sempat mengancam pihak TMII akan melaporkan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) apabila tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak hingga bulan Desember 2018.

Hal ini diungkapkan Ari saat ditemui awak media di Kantor Wali Kota Jaktim, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur pada Kamis (29/12/2018) lalu.

"Iya, kami akan laporkan ke KPK karena wajib pajak sudah kami berikan imbauan, kemudian peringatan, dan selanjutnya penagihan paksa," ucapnya kepada awak media.

"Sesuai ketentuan kami juga akan libatkan seluruh aparatur penegak, termasuk KPK," tambahnya.

4. TMII bayar tunggakan Rp 1,56 Miliar

Pada Selasa (5/12/2018) lalu, pihak TMII memenuhi kewajibannya membayar pajak kepada Pemerintah Kota Jakarta Timur.

Namun, besaran tunggakan yang dibayar sebesar Rp 1,56 miliar, masih kurang sekira Rp 350 juta.

Kepala BPRD Jakarta Timur Johari menjelaskan, sisa tunggakan tersebut merupakan hutang pajak TMII di bawah tahun 2012, saat pembayaran pajak bumi dan bangunan masih ditangani oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.

Mario Gomez Beralasan Fokus Liga 1 Tak Dampingi Persib Bandung Hadapi PSCS, Maung Ngora Siap Beraksi

"Pihak TMII merasa di bawah tahun 2012 tidak pernah menerima SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan) dari KPP Pratama," kata Johari di TMII, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.

"Baru setelah ditangani oleh Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini BPRD, dilakukan upaya penagihan," tambahnya.

Terkait tunggakan yang masih belum dibayarkan, Johari mengatakan, pihaknya masih menunggu proses selanjutnya karena pihak TMII sendiri masih melakukan negosisasi.

Meski demikian, Johari sangat mengapresiasi pihak TMII yang telah berupaya memenuhi kewajibannya pembayaran pajak.

Berita Terkini