Polsek Ciracas Dibakar

AJI Kecam Intimidasi dan Kekerasan Terhadap Dua Jurnalis Saat Insiden Pengerusakan Mapolsek Ciracas

Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Erlina Fury Santika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur dirusak sekelompok orang seusai peristiwa pengeroyokan juru parkir terhadap dua anggota TNI. Peristiwa perusakan terjadi pada Rabu (12/12/2018).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nawir Arsyad Akbar

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam tindakan intimidasi dan kekerasan, terhadap dua jurnalis, yaitu dari Transmedia dan Kumparan.com oleh massa yang menyerang kantor Polsek, Jakarta Timur, Selasa, (11/12/2018) malam.

AJI Jakarta mendorong jurnalis yang menjadi korban dan perusahaan persnya untuk melaporkan kasus kekerasan ke kepolisian agar kasus ini diusut hingga tuntas. 

"Kekerasan terhadap jurnalis adalah perbuatan melawan hukum dan mengancam kebebasan pers," ujar Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani Amri lewat keterangan resmi yang diterima TribunJakarta.com, Jumat (14/12/2018).

Menurut AJI, tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik saat peristiwa penyerangan Mapolsek Ciracas itu, bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999. 

Intimidasi dan kekerasan itu menunjukkan pelaku tidak menghargai dan menghormati profesi jurnalis, yang saat itu sedang meliput insiden tersebut.

Dalam Pasal 8 UU Pers menyatakan, bahwa dalam menjalankan kerja-kerjanya jurnalis mendapat perlindungan hukum. 

"Intimidasi dan tindakan kekerasan terhadap jurnalis akan menghalangi hak publik untuk memperoleh berita yang akurat dan benar. Padahal jurnalis bekerja untuk kepentingan publik," ujar Asnil.

Kasus kekerasan itu bermula saat ER seorang jurnalis Transmedia yang berstatus kontributor, dan RF jurnalis Kumparan.com yang meliput aksi sekelompok massa yang menyerang kantor Mapolsek Ciracas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim AJI Jakarta, ER dan RF sempat mengatur jarak dari massa yang sedang marah.

Mereka pun merekam kejadian itu. Selang beberapa saat, tiba-tiba massa bertambah banyak dan mengamuk dengan memecahkan kaca jendela, merusak kendaraan yang terparkir.
 
Melihat massa yang banyak dan mengamuk, korban bersama beberapa anggota Polsek berlindung di belakang garasi mobil.

"Kami sempat ditanya, diinterogasi, dari mana? dari mana?" ujar ER kepada tim AJI Jakarta.

Namun mereka berdua tidak mengaku jurnalis, karena massa yang bertanya sedang mengamuk. Massa ini melarang orang merekam kejadian.

"Saya dan RF mengaku sipil, kami nggak mengaku wartawan, karena kalau mengaku sebagai wartawan, kami habis di situ. Soalnya HP, kamera nggak boleh keluar, benda-benda itu nggak boleh keluar dari kantong," ujar ER kepada AJI Jakarta.

"Mereka memukul anggota Polisi. RF kena pukul juga di bagian jidat, pelipis matanya robek dan banyak keluar darah. Saya coba rangkul RF supaya pendarahan di kepalanya itu nggak keluar lagi".

Selain itu, jurnalis Transmedia mengalami kerugian, tasnya berisi laptop dibakar oleh massa.

Setelah melobi beberapa orang diantara massa, akhirnya ER dan RF pun diizinkan keluar dari area Mapolsek Ciracas, dan mereka berdua berlindung di salah satu rumah warga sekitar.

Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung mengatakan, selain bisa dijerat dengan pasal pidana KUHP, pelaku intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis bisa dijerat Pasal 18 UU Pers.

Karena mereka melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik.

Ancamannya hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

“Maka dari itu, kami mendorong jurnalis yang menjadi korban dan perusahaan pers melaporkan tindakan kekerasan ini ke kepolisian,” ujar Erick. 

Selain itu, AJI Jakarta juga mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kekerasan terhadap wartawan tersebut.

Hal ini dilakukan agar kasus serupa tak terulang di masa depan. Kekerasan terhadap jurnalis berulang karena pelaku dalam kasus sebelumnya tidak diadili.

“Kami mendesak aparat Kepolisian untuk mengusut kasus kekerasan terhadap jurnalis ini hingga tuntas tanpa pandang bulu," tegas dia. 

Berita Terkini