Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, CIPONDOH - Jajaran Polsek Cipondoh mengamankan 12.900 buah petasan teko dalam 41 gulungan di rumah seorang warga.
Diketahui adalah Muni pemilik rumah di Jalan Makam RT 03/04 Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang tersebut.
Kapolsek Cipondoh, Kompol Sutrisno, mengatakan pihaknya menangkap Muni pada 11 Desember 2018 karena menyimpan barang berbahaya dalam jumlah besar.
"Ditangkap di rumahnya dan disimpan di dalamnya. Dia jual diam-diam di rumahnya dan ilegal," jelas Sutrisno kepada TribunJakarta.com, Jumat (14/12/2018).
Penangkapan Muni dan pengamanan belasan ribu petasan karena tidak memiliki izin resmi memproduksi dan memperjualbelikan petasan.
Namun, kata Sutrisno, Muni tidak ditahan melainkan hanya didata dan diberikan arahan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Pemilik hanya didata, dikasih peringatan supaya tidak mengulang. Paling tidak membuat izin," tegas Sutrisno.