CPNS 2018

Pengumuman Akhir Dirilis, Kemenkumham Pastikan Biaya Akomodasi dan Penginapan Peserta CPNS 2018

Penulis: Kurniawati Hasjanah
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta tes SKD CPNS berdoa sebelum menjalani tes di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (1/11/2018).

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sudah merilis pengumuman akhir perekrutan CPNS 2018.

Pengumuman tersebut diinformasikan pada Kamis lalu (27/12/2018).

Dalam pengumuman tersebut menjelaskan terdapat 1.985 orang yang telah mendapatkan persetujuan teknis nomor induk pegawai (NIP) sebagai CPNS.

Bagi peserta CPNS 2018 yang namanya tercantum di lampiran I maka diharuskan melapor.

Berikut tanggal dan tempat wajib lapor CPNS 2018 Kemenkumham:

1. Penempatan Unit Eselon I Pusat
Hari, tanggal : Senin, 28 Januari 2019
Waktu : Pukul 10.00 WIB s/d selesai
Tempat : Gedung Sekretariat Jenderal, Biro Kepegawaian,
Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan.
TMT tugas : 1 Februari 2019

2. Penempatan Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis
Hari, tanggal : Senin, 28 Januari 2019
Waktu : Pukul 10.00 (waktu setempat)
Tempat : Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (sesuai lokasi
penempatan pada lampiran I pengumuman ini)

Peserta CPNS 2018 perlu memperhatikan pakaian yang harus dikenakannya ketika melakukan lapor penempatan.

Peserta wajib memakai pakaian rapi dan sopan yaitu kemeja putih tanpa corak, celana bahan panjang hitam/rok hitam (wanita), sepatu pantofel dan bagi peserta yang berhijab menggunakan hijab berwarna hitam polos.

Sebagaimana diketahui, Kemenkumham telah membuka 2.000 formasi CPNS untuk tahun 2018.

Dalam pembukaan CPNS 2018 Kemenkumham juga membuka lowongan kerja untuk lulusan SMA dengan formasi sebagai penjaga tahanan.

Perlu Diketahui Soal Penempatan dan Pemanggilan CPNS 2018 Kemenkumham

Sanksi Bagi Pelamar CPNS 2018 yang Mundur Setelah Lolos Seleksi, Simak Penjelasannya!

Seiring dengan pengumuman soal penempatan dan pemanggilan CPNS 2018, Kemenkumham kini juga memastikan soal akomodasi dan penginapan yang akan ditempati CPNS 2018.

Melansir laman Twitter @cpnskumham pada Jumat (28/12/2018), pihak Kemenkumham menjawab cuitan dari warga net @kim_minoue yang menanyakan perihal biaya akomodasi dan penginapan ketika menjalani proses wajib lapor dan penempatan.

Follow Juga:

"@cpnskumham min terima kasih atas kerja kerasnya. Aku akhirnya dapat penempatan di Jakarta Pusat, Dirjen Kemasyarakatan. Tapi Min, tau gk itu disana wajib lapor pakai ongkos sendiri ke Jaksel dan kami yang dari luar daerah ada disediakan penginapan gk?," tulis @kim_minoue.

Atas pertanyaan itu, Kemenkumham menuturkan soal biaya akomodasi ditanggung oleh masing-masing peserta.

Kisah Kiki The Potters Saat Minta Foto Bersama, Ternyata Begini Sosok Ifan Seventeen Sebenarnya

Kriss Hatta Diduga Masih Punya Rasa dengan Hilda, Ini Kata Peramal Mama Ella Soal Perseteruan Mereka

Tak hanya itu, Kemenkumham juga memastikan tidak menyediakan penginapan sehingga dihimbau bagi CPNS 2018 untuk mencari kost-kostan.

"Biaya akomodasi ditanggung masing2 peserta. Tidak disediakan penginapan juga. Coba mulai cari kost2an," jawab @cpnskumham dilansir TribunJakarta.com.

Tahapan Setelah Lulus Tes CPNS 2018

Setelah dinyatakan lulus tes CPNS 2018, Kamu masih wajib menjalankan tahapan berikut ini.

Nomor Induk Pegawai

Sebagian besar kementerian/lembaga atau daerah yang membuka formasi pada CPNS 2018 diketahui belum mengumumkan hasil tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Kendati begitu, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Mohammad Ridwan mengatakan bahwa batas waktu penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS 2018 harus sudah masuk ke BKN paling lambat pada Kamis 28 Februari 2019.

"Kedeputian Bidang Mutasi Kepegawaian BKN menargetkan penyampaikan usul penetapan NIP CPNS 2018 paling lambat masuk ke BKN 28 Februari 2019," kata Ridwan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (20/12/2018).

Ridwan menyampaikan, proses menuju penetapan NIP baru akan dilakukan setelah berkas pengusulan penetapan NIP diterima lengkap oleh BKN.

Komentari Potret Masa Kecil Syahnaz dan Nisya Ahmad, Nia Ramadhani: Dari Kecil Udah Mewah Hidupnya!

Tak Terima Dibilang Naksir Hilda, Hotman Paris: Geli Lihat Sumpah Depan Pemuka Agama Diingkari

Dukung Ifan Seventeen Lewat Lagu Dunia Sementara Akhirat Selamanya, Derry Sulaiman: Pria Terbaik

Tentunya, hal tersebut berkaitan dengan kedisiplinan instansi menyampaikan usul penetapan NIP yang akan berdampak pada tanggal mulai bekerjanya pegawai hasil rekrutmen CPNS kali ini.

"Ketepatan waktu instansi menyampaikan usul penetapan NIP CPNS 2018 akan turut menentukan waktu Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS 2018 yang juga merupakan tanggal dimulainya masa bekerja di birokrasi," ujar dia.

Batas Waktu Pemberkasan Peserta yang Lolos SKB CPNS 2018

Badan Kepegawaian Negara alias BKN menjelaskan soal batas waktu pemberkasan peserta Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018 yang lolos tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Hal tersebut dijelaskan humas BKN lantaran pertanyaan yang diberikan satu di antara peserta CPNS 2018.

Diketahui, beberapa instansi dan kementerian telah mengumumkan peserta yang berhak melaju ke tahap pemberkasan setelah mengikuti tes SKB CPNS 2018.

Pengumuman hasil tes SKB CPNS 2018 dilakukan oleh masing-masing instansi sehingga ada perbedaan jadwal antar instansi pemerintah.

Kendati demikian, satu di antara peserta CPNS 2018 menanyakan soal batas waktu pemberkasan peserta CPNS 2018 yang lolos SKB.

Ia menanyakan apakah semua instansi akan memberlakukan sistem 'mepet' dalam mengumpulkan berkas.

"Min @BKNgoid mau tanya,TOLONG jawab ya..Apkh semua instansi penerima cpns 2018 ini akan memberlakukan sistem "mepet" seperti kemenhumkam dlm pemberkasan akhir stlh hsl integrasi nilai skd+skb dirilis?Krna mau persiapkan surat sehat jasmani rohani,tp disuruh tunggu pengumuman.Thx."

Melalui akun Instagram resminya @BKNgoid, BKN pun menjabarkan soal batas waktu pemberkasan peserta yang lolos SKB CPNS 2018.

Dalam peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, batas waktu pengumpulan berkas untuk peserta yang lolos SKB paling lambat 15 hari.

Hal tesebut dihitung sejak tanggal pemberitahuan lolos atau tidaknya peserta.

"Dalam Peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, "Batas waktu u/ melengkapi persyaratan bg peserta seleksi yg dinyatakan lulus & diterima, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tgl pemberitahuan ...".," jelas BKN.

BKN juga mengimbau para peserta CPNS 2018 yang lolos tahap SKB untuk selalu berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan.

"Selalu koord dg instansi," kata BKN.

Cuitan tersebut pun kemudian direspon oleh admin @cpnskumham.

Kemenkumham menuturkan, proses pemberkasan yang singkat sudah dimulai sejak perekrutan CPNS Kemenkumham 2017 lalu dan berjalan lancar.

Tak hanya itu, BKN menerima cuitan terkait akan adanya petisi apabila tak banyak peserta lolos di tahap pemberkasan karena proses waktu yang singkat.

BKN menjelaskan jika tidak perlu adanya petisi karena Panselnas tak boleh memutuskan hanya berdasarkan petisi.

BKN mengungkapkan agar peserta CPNS 2018 menyampaikan pada instansi terkait secara baik-baik.

Diketahui, peserta yang sudah dinyatakan lolos SKB rupanya masih dapat gagal di tahap pemberkasan.

Pasalnya, tahap pemberkasan juga memiliki pengaruh untuk kelulusan CPNS 2018.

Berikut Ketentuan tentang pemberkasan:

1. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

2. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR.

3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai / tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

4. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.

5. Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan.

6. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

BKN juga memastikan bahwa tidak ada pelaksanaan SKB susulan seiring pelamar gagal di tahap pemberkasan.

(TribunJakarta/Kurniawati Hasjanah)

Berita Terkini