Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Suasana menjadi tidak kondusif ketika terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani Prasetyo digiring menuju mobil tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Ahmad Dhani divonis Majelis Hakim pidana 18 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian.
"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan," ucap Hakim Ketua Ratmoho di PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (28/1/2019).
Berbeda seperti ketika Dhani tiba di Pengadilan, kini bola matanya berubah menjadi merah ketika dibawa ke dalam mobil tahanan.
Tanpa mengucapkan sedikit patah kata pun, Dhani hanya melayani pose sambil mengacungkan jempol dan jari telunjuk tangannya yang melambang nomor urut 2 pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Tak hanya Dhani, putranya Dul Jaelani juga enggan memberikan tanggapan terhadap vonis ayahnya tersebut.
"Nanti saja nanti saja," ujar Dul singkat ketika dimintai tanggapan terhadap vonis penjara ayahnya.