TRIBUNJAKARTA.COM - Presenter sekaligus calon legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) Mandala Shoji sampai saat ini belum menyerahkan diri usai kasusnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mandala divonis bersalah melanggar pidana pemilu.
Namun, Sentra Gakkumdu hingga kini belum memasukkan artis yang juga calon legislatif dari PAN, Mandala Abadi Shoji, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Belum, belum sih nanti kita kan minta petunjuk pimpinan dulu, diintruksi upaya dulu," ujar Jaksa Fungsional Gakkumdu Kejari Jakarta Pusat, Andre Saputra, saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (6/2/2019).
Andre mengatakan sejauh ini pihaknya belum memasukkan nama Mandala ke dalam DPO karena masih mengupayakan pencarian. Gakkumdu saat ini telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Kejaksaan Agung untik memburu Mandala.
Dirinya meminta Mandala untuk menyerahkan diri kepada Sentra Gakkumdu untuk menjalani masa hukumannya.
"Masih upaya bersama Bawaslu, Polres Metro Jakarta Pusat dihimbau kalau bisa menyerahkan diri nanti akan. Kejaksaan akan mendeteksi keberadaan," tegas Andre.
Permintaan PAN
Wakil Ketua Umum PAN, Bara Hasibuan meminta Mandala Shoji menyerahkan diri karena divonis bersalah melanggar pidana pemilu.
Untuk diketahui, Mandala Shoji merupakan caleg DPR dari PAN.
"Kami tidak tahu dia di mana. Saya minta dia menghormati proses hukum dan menyerahkan diri ke pihak otoritas untuk menjalankan proses hukum ini," kata Bara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/2/2019).
Menurutnya, kasus yang menimpa artis peran dan presenter itu mencoreng nama baik partai.
Dia mengatakan PAN senantiasa menginstruksikan para caleg agar berkampanye sehat.
"Jelas dong (mencoreng nama PAN). Ini kan ada akibatnya terhadap partai. Kami tentu saja memberikan instruksi kepada seluruh caleg agar tidak berkampanye dengan melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Termasuk misal membagi-bagikan sesuatu yang bisa dikategorikan penyuapan," jelasnya.
Bara juga menyebut partainya menghormati keputusan KPU yang tengah mengkaji pencoretan pencalonan Mandala.
"Kami menghormati proses hukum. Kalau memang KPU mau mencoret, ya kami akan terima keputusan itu," tutup Bara.
Sebelumnya, Calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) Mandala Abadi Shoji divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta atas pelanggaran pemilu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
Vonis ini menjadi hukuman kedua setelah sebelumnya Mandala divonis sanksi yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, terdakwa Mandala Abadi divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman kurungan tiga bulan penjara dan denda Rp 5.000.000 subsider satu bulan kurungan," kata Ketua Panwaslu Jakarta Selatan Mukhtar kepada wartawan, Senin siang.
Mukhtar mengatakan, dakwaan yang dijatuhkan ke Mandala sama seperti kasus di Jakarta Pusat.
Mandala dan anggota timnya membagikan kupon berhadiah umrah kepada warga.
Kejadian ini berlangsung di Pasar Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan pada 11 November 2018.
"Peristiwa ini dijadikan sebagai temuan oleh jajaran kami di Panwaslu Kecamatan Pancoran, kemudian kami proses selama 14 hari di Bawaslu bersama dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) unsur penyidik dan jaksa," ujar Mukhtar.
Keberadaan Mandala Shoji masih misterius hingga saat ini. Rencana eksekusi pun belum terlaksana karena jaksa belum mengetahui keberadaan Mandala.
Mandala Shoji Masih Dicari Jaksa
Calon legislatif dari PAN yang menjadi terpidana kasus pelanggaran pemilu Lucky Andriani, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Lucky menyerahkan diri dua hari yang lalu yakni pada Rabu (31/1/2019) sekira pukul 13.00 WIB.
"Sekarang yang bersangkutan sedang kita proses untuk penyerahan di lapas Pondok Bambu," ujar Jaksa Fungsional Gakkumdu Kejari Jakarta Pusat, Andre Saputra, saat dikonfirmasi, Kamis (31/1/2019).
Sementara itu, saat pihak kejaksaan masih mencari caleg PAN lainnya Mandala Abdi atau yang lebih dikenal sebagai artis Mandala Shoji. Dirinya tersangkut kasus serupa dengan Lucky, namun belum menyerahkan diri.
"Mungkin besok dengan ada berita Lucky sudah ditahan, mudah-mudahan dia bisa berubah pikiran," ungkap Andre.
Saat ini pihak kejaksaan masih mencari Mandala. Andre berharap secepatnya terpidana pelanggaran pemilu itu menyerahkan diri.
"(Jika tidak) Ya kita terpaksa masukkan ke daftar buronan kan," tegas Andre.
Seperti diketahui, Mandala dan Lucky divonis bersalah atas dua kasus pidana pemilu serupa di dua tempat kejadian perkara yang berbeda.
Pertama saat Mandala dan Lucky membagikan kupon umroh di Pasar Gembrong Lama Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Oktober 2018.
Keduanya divonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tiga bulan kurungan dan denda Rp 5 juta atas tindakannya. Ganjaran serupa juga diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pembagian kupon umroh di pasar kaget Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu pagi, 11 November 2018.
Adapun di Pengadilan Tinggi Jakarta, pengajuan banding Mandala ditolak. Malah PT menguatkan putusan PN Jakpus dan Jaksel. Hal ini sekaligus menetapkan putusan hukum kasus Mandala.
Berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017, mengatur bahwa putusan pengadilan tinggi sebagai putusan terakhir dan mengikat sebagaimana Pasal 482 ayat 5.
Caleg PAN Lucky Andriani Bakal Keluar Tahanan Setelah Pemilu
Caleg dari PAN, Lucky Andriani, yang menjadi terpidana kasus pelanggaran pemilu Lucky Andriani, telah menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa Fungsional Gakkumdu Kejari Jakarta Pusat, Andre Saputra, mengatakan Lucky bakal ditahan selama tiga bulan sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Lucky Andriani sudah ditahan selama tiga bulan," ujar Andre saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (6/2/2019).
Andre mengatakan jika dihitung masa tahanannya, Lucky bakal keluar dari penjara pada April setelah pelaksanaan Pemilu 2019. Lucky menyerahkan diri pada Rabu (31/1/2019).
"Sejak Januari akhir, April (keluar) berarti. Ya setelah Pemilu," tutur Andre.
Sebelumnya diberitakan, Lucky Andriani, menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (31/1/2019) sekira pukul 13.00 WIB.
Lucky bersama caleg DPR RI dari PAN Mandala Shoji divonis bersalah melanggar aturan pemilu karena membagi-bagikan undian umrah saat kampanye di Pasar Gembrong beberapa waktu lalu.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara kepada Lucky dan Mandala.
Vonis Mandala Shoji
Presenter Mandala Abadi Shoji alias Mandala Shoji, dijatuhkan vonis tiga bulan kurungan penjara atas kasus pembagian voucher berhadiah umrah pada warga saat berkampanye.
Calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini, juga terlibat kasus yang sama dan juga divonis tiga bulan kurungan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Desember 2018 silam.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni dalam persidangan menuturkan, Mandala terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dan melanggar peraturan pemilu.
Oleh sebab itu, Majelis Hakim menilai Mandala telah menciderai asas pemilu yang adil, yang tertuang dalam poin pemberatannya.
"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp 5 juta, bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan," ucap Hakim Joni di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (21/1/2019).
• Mandala Shoji Masih Buron, Unggahan Instagram Banjir Desakan untuk Serahkan Diri
• Tidak Kooperatif, Artis Mandala Shoji Jadi Buronan Jaksa
• Kasus Kupon Umrah, Hakim PN Jakarta Selatan Jatuhkan Vonis 3 Bulan Penjara Presenter Mandala Shoji
• Selamat! Mandala Shoji Dikaruniai Anak Laki-laki, Ini Nama Lengkapnya
Joni juga menuturkan, selama persidangan pihaknya tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa.
Namun, poin yang meringankan terdakwa adalah Mandala bersikap sopan selama persidangan, hingga akhirnya ia pun divonis lebih ringan dari tuntutan awalnya enam bulan penjara.
Menanggapi vonis kliennya, Muhammad Zulkarnain Kuasa Hukum Mandala membeberkan bahwa kliennya telah dizalimi, dan akan mengajukan banding.
"Kami keberatan, ini jelas suatu rekayasa. Kami akan mengajukan banding," ucap Zulkarnain dijumpai awak media usai persidangan. (Tribunnews.com/TribunJakarta)