881 DPT di Jakarta Barat akan Gunakan Formulir A5 saat Pemilu

Penulis: Elga Hikari Putra
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Kota Jakarta Barat Cucum Sumardi.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBON JERUK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kemudahan bagi para pemilih yang tidak bisa ‎menyalurkan hak suaranya pada 17 April mendatang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.

Salah satu caranya yakni dengan menggunakan formulir A5, yakni surat keterangan pindah memilih.

Untuk wilayah Jakarta Barat, ‎tercatat sudah ada 881 DPT yang mengurus form A5 atau mengajukan permohonan menggunakan hak suaranya diluar TPS yang telah ditentukan.

Ketua KPUD Jakarta Barat, Cucum Sumardi mengatakan rata-rata DPT yang mengajukan form tersebut adalah para pekerja dan juga mahasiswa yang tidak memungkinkan untuk menggunakan hak suaranya di TPS awal mereka terdaftar.

"Rata-rata yang mengajukan itu karena urusan pekerjaan atau juga mahasiswa. Mereka ada yang memilih di TPS masih di Jakarta Barat dan ada juga yang diluar Jakarta Barat," kata Cucum kepada TribunJakarta.com, Jumat (8/2/2019).

Cucum menjelaskan syarat untuk mengajukan surat A5 yakni menyerahkan bukti sudah terdaftar di DPT, foto kopi e-KTP dan Kartu Keluarga serta disertai surat pengantar dari RT/RW.

Bandara Soekarno-Hatta Sepi, Pendapatan Sopir Taksi Turun 50 Persen

"‎Kemudian syarat-syarat itu diserahkan kepada Panitia Pemungutan Suara yang ada di kelurahan," kata Cucum.

Selain 881 pemilih yang mengajukan formulir A5, ‎tercatat ada 129 pemilih yang terdaftar sebagai pemilih A4 non Jakarta Barat.

"Pemilih A4 non Jakarta Barat itu adalah pemilih dari luar Jakarta Barat yang akan menyalurkan hak suaranya di TPS wilayah Jakarta Barat," kata Cucum.

‎Cucum memprediksi jumlah DPT yang akan menggunakan formulir A5 akan terus bertambah mengingat batas waktu yang ditentukan sampai 17 Februari 2019.

Berita Terkini