Sederet Fakta Sidang Ahmad Dhani di PN Surabaya Ricuh, Pengacara dan Jaksa Adu Mulut

Editor: Kurniawati Hasjanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim jaksa dan tim kuasa hukum terlibat kericuhan usai sidang eksepsi perkara Vlog Idiot Ahmad Dhani di PN Surabaya, Selasa (12/2/2019)

TRIBUNJAKARTA.COM - Sidang eksepsi kasus Vlog Idiot di PN Surabaya, Selasa (12/2/2019) berujung ricuh. Terjadi aksi dorong antara jaksa dengan pengacara Ahmad Dhani.

Berikut Kronologi Kericuhan Jaksa vs Pengacara Ahmad Dhani usai sidang pencemaran nama baik yang berawal dari Vlog Idiot :

Usai sidang, jaksa memaksa Ahmad Dhani segera beranjak dari ruang sidang untuk dikembalikan lagi ke Rutan Kelas I Medaeng Surabaya, sementara pengacara Ahmad Dhani menghalangi-halangi upaya jaksa.

Para pengacara Ahmad Dhani menganggap, suami Mulan Jameela itu bukanlah tahanan.

Tanda-tanda kericuhan sudah nampak sejak masih di dalam ruang sidang. Jaksa mencoba membawa Ahmad Dhani yang saat itu sedang diwawancarai oleh awak media.

Saat itu, sudah terjadi saling dorong antara tim jaksa dan tim kuasa hukum.

"Lepaskan, lepaskan, Ahmad Dhani bukan tahanan," kata beberapa tim kuasa hukum.

Aksi saling dorong terus terjadi hingga di lokasi depan ruang tahanan pengadilan.

Beberapa orang mengenakan seragam ormas Islam juga ikut menghalang-halangi jaksa yang sedang berupaya membawa Ahmad Dhani ke ruang tahanan.

Setelah masuk ke ruang tahanan, Ahmad Dhani langsung dimasukkan dalam mobil tahanan dari pintu lainnya.

Menpora Imam Nahrawi Minta PSSI Kirimkan Pengacara Bantu Kasus Marko Simic di Australia

Ani Yudhoyono Sakit, Annisa Pohan Bocorkan Perlakuan Ibu Mertuanya Selama 13 Tahun

Viral Video Pria Nyatakan Dukungan untuk Prabowo-Sandi dari Markas PBB, Begini Faktanya

Sementara tim pengacara Ahmad Dhani dan tim jaksa masih terlibat saling dorong dan adu mulut.

Sebuah pot yang tertata di depan ruang tahanan terlihat jatuh dan pecah.

Dalam sidang lanjutan perkara Vlog Idiot tersebut, tim pengacara Ahmad Dhani meminta hakim menolak semua dakwaan jaksa yang dianggap tidak jelas dan menyesatkan.

Dalam sidang sebelumnya, Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Caleg Partai Gerindra itu ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur atas laporan Koalisi Bela NKRI.

Ahmad Dhani dalam dalam vlognya menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu dengan kata-kata "idiot".

Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya.

Ahmad Dhani tegas menyebut dirinya bukanlah seorang tahanan.

Momen Kebersamaan Ahok dan Puput di Bali Beredar Jelang Pernikahan, Adik BTP Bereaksi

Bawa Pulang Vanessa Angel ke Jakarta, Jane Shalimar: Tetiba Dia Janjian Sama Cowoknya

Dia juga mengaku tidak tahu mengapa dirinya ditahan selama 30 hari oleh Pengadilan Tinggi DKI setelah divonis dalam sidang perkara ujaran kebencian di Pengadilan Jakarta Selatan, 28 Januari 2019.

"Saya bukan tahanan. Saya juga tidak sedang ditahan atas vonis 18 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian. Saya ditahan oleh Pengadilan Tinggi DKI tanpa saya tahu sebabnya," kata pentolan grup band Dewa 19 itu seusai sidang lanjutan perkara Vlog Idiot di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dhani menyebut, pemberitaan di media dua pekan terakhir adalah salah dan menyesatkan.

"Pemberitaan di media tentang penahanan saya itu salah. Tolong diluruskan," katanya.

Aldwin Rahadian, pengacara Ahmad Dhani juga menegaskan, kliennya dalam perkara di Surabaya bukanlah berstatus tahanan.

"Jaksa di Surabaya hanya meminjam Ahmad Dhani untuk disidang di Surabaya. Jadi, Ahmad Dhani bukanlah tahanan. Beliau orang merdeka di Surabaya," katanya seusai sidang.

Penahanan Ahmad Dhani, menurut dia, hanyalah dalam perkara yang divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sekarang tim saya di Jakarta sedang melakukan upaya hukum penangguhan penahanan. Jika dikabulkan, akan berdampak di Surabaya juga," ucapnya.

Soal penahanan Ahmad Dhani sempat dibahas di persidangan sebelumnya. Jaksa meminta terdakwa Ahmad Dhani ditahan di Surabaya selama masa sidang perkara Vlog Idiot berdasarkan surat ketetapan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 386/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang pemindahan penahanan Ahmad Dhani.

Sementara pengacara Ahmad Dhani berpegang pada ketetapan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 385/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang penahanan terdakwa Ahmad Dhani.

Hakim ketua persidangan R Anton Widyopriyono meminta terdakwa Ahmad Dhani untuk ditahan di Surabaya demi lancarnya persidangan.

Dia juga mengagendakan pelaksanaan sidang dua kali dalam sepekan untuk mempercepat persidangan.

Sidang kasus Vlog Idiot kali ini adalah pembacaan nota keberatan atas dakwaan jaksa atau eksepsi, kuasa hukum menilai dakwaan terhadap Ahmad Dhani tidak jelas.

"Kami minta hakim menolak dakwaan jaksa penuntut umum dan membebaskan Ahmad Dhani dari dakwaan karena materi dakwaannya tidak jelas dan menyesatkan," kata Aldwin Rahadian, kuasa hukum Ahmad Dhani dalam sidang.

Setelah timnya mengkaji syarat formil dakwaan jaksa, ada beberapa poin dakwaan yang dinilai tidak sesuai syarat formil, seperti penerapan pasal dan penjelasan aksi pidana yang dilakukan kliennya.

"Tidak dijelaskan secara lengkap bagaimana klien kami melakukan tindak pidana. Dalam dakwaan hanya disebut Ahmad Dhani melakukan vlog video. Bukan bagaimana mentransmisikan sesuai pasal yang dikenakan, yakni Pasal 27 Ayat 3," kata Aldwin.

Selain itu, pasal yang dikenakan adalah jika ada delik aduan perseorangan, bukan badan hukum.

"Tapi, dalam perkara ini, yang melaporkan adalah lembaga Koalisi Bela NKRI, ini bukan perseorangan," ujarnya.

Pengakuan Kuasa Hukum

Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani di PN Surabaya dikabarkan berakhir ricuh.

Terjadi aksi saling dorong setelah sidang beragendakan pembacaan nota keberatan dari pihak Ahmad Dhani.

Aldwin selaku kuasa hukum Ahmad Dhani menjelaskan, saat itu kliennya ditarik secara paksa oleh Jaksa untuk dibawa langsung ke Rutan Medaeng.

Sementara Ahmad Dhani ingin melayani awak media yang ingin mewawancarainya.

"Ya itu usai sidang biasanya Mas Dhani ditanya beberapa pesannya dia. Nah ini enggak dikasih waktu, itu Mas Dhani ditarik-tarik jaksanya untuk masuk mobil tahanan dan di bawa ke Rutan Medaeng," kata Aldwin saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (12/2/2019).

"Menyampaikan pesan atau diwawancarai media paling lima menit juga selesai. Jangan sampai didorong-dorong dan dipaksa untuk cepat kembali ke Rutan Medaeng buat apa," sambungnya.

Aksi dorong-dorong yang tak terhindari. Dipicu dari protes pihak kuasa hukum Ahmad Dhani yang tak terima kliennya ditarik paksa.

"Ditarik itu mas Dhani, iya iya (tidak diizinkan ngomong media). Ya kita protes keras barulah begitu kan (ricuh)," lanjut Aldwin.

Namun Aldwin membantah jika hal tersebut hingga menyebabkan pihaknya dan jaksa penuntut umum saling jotos.

Ahmad Dhani sendiri kini berada di Rutan Medaeng untuk menjalani sidang atas kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya. (Surya/Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Berita Terkini