Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ahmad Dhani

Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani mengenakan kemeja putih bergambar kartun Gus Dur saat hadiri sidang di PN Surabaya, Selasa (19/2/2019)

TRIBUNJAKARTA.COM, SURABAYA- Majelis hakim resmi menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum Ahmad Dhani dalam sidang lanjutan kasus vlog Idiot yang beragendakan putusan sela di PN Surabaya, Selasa (19/2/2019).

“Mengadili, menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ahmad Dhani tidak diterima. Dua, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara no. 275/pid.sus/2018/a.n Dhani Ahmad Prasetya,” kata Hakim Ketua Anton Widyopriyono saat bacakan amar putusan sela, Selasa, (19/2/2019).

Ya, majelis hakim yang menangani kasus Ahmad Dhani menyatakan untuk melanjutkan perkara kasus vlog 'idiot' yang menjerat musisi Grup Band Dewa 19 itu.

Ketua majelis Anton menilai eksepsi yang dilayangkan kuasa hukum terdakwa kabur.

Terkait keberatan dari kuasa hukum yang menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak cermat.

“Menimbang bahwa keberatan dari kuasa hukum, majelis hakim memepertimbangkan bahwa menurut UU no. 8 tahun 1981 surat dakwaan harus menerapkan secara formil sudah terpenuhi, dengan diberi tanggal, nama dan lainnya,” tambahnya.

Dengan putusan sela ini, perkara vlog idiot akan dilanjutkan.

Nantinya JPU akan mendatangkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya yang akan digelar, Selasa, (26/2/2019) pekan depan.

Bongkar Kebenaran

Ditemui usai sidang, kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian mengaku pihaknya menghormati putusan dari majelis hakim.

“Dalam hal ini majelis hakim ingin menggali pokok materi perkaranya. Ya, kami hargai saja, meskipun jelas-jelas menurut kami, jaksa dalam dakwaannya tidak ada penanggalan,” dalihnya, Selasa, (19/2/2019).

Nantinya, masih kata Aldwin akan menjadikan satu kesatuan dalam pembelaan atau pledoi.

Kendati demikian, pihaknya masih yakin tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

Jalani Persidangan di Surabaya, Ahmad Dhani Kenakan Kaos Bergambar Gus Dur

Dituding Menyindir Ahmad Dhani Saat Bahas Soal Karma, Maia Estianty Beri Pengakuan Ini

“Meskipun eksepsi tidak dapat diterima, pada akhirnya digali perihal pemeriksaan materi pokok perkara bisa jelas, tidak ada unsur pidana disana, sehingga putusannya nanti kita berharap bebas untuk mas Dhani, jadi kita ikuti saja proses hukum, lanjut persidangan seperti biasanya," lanjutnya.

Dengan dilanjutkannya sidang, Aldwin berharap dapat membongkar kebenaran dan tuduhan yang ditujukan pada kliennya.

“Dengan kita lanjut dan dibedah pemeriksaan di pengadilan ini, akan memperlihatkan pada kita semua bahwa apa yang dituduhkan kepada mas Ahmad Dhani tidak benar, mudah-mudahan,” tandasnya. (Syamsul Arifin)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Eksepsi Ahmad Dhani Ditolak Majelis Hakim PN Surabaya, Kasus Terus Dilanjutkan

Berita Terkini