Pilpres 2019

Ramai Soal UU Pemilu Diperbincangkan, Mahfud MD: Sudah Diberitakan Masif Kok Diungkit Lagi

Penulis: Mohamad Afkar Sarvika
Editor: Kurniawati Hasjanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD

TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD angkat suara terkait ramainya Undang-undang (UU) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diperbincangkan di media sosial.

Mahfud MD memberikan penjelasan tentang UU Pemilu melalui akun Twitter pribadinya.

Penjelasan Mahfud MD itu berawal dari beredarnya potongan UU Nomor 42 Tahun 2008 di media sosial.

Mahfud MD lewat kicauannya pun menjelaskan bahwa UU Nomor 42 Tahun 2008 telah diganti.

Potongan isi dari UU Nomor 42 Tahun 2008 berbentuk foto ini diposting oleh Haikal Hassan, Kamis (28/2/2019).

Meneteskan Air Mata Cintanya dengan Hilda Vitria Kandas? Billy Syahputra: Gue Ngucek Mata Doang

Ada 2 Tes di Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK), Simak Besaran Biaya dan Tahapannya!

Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Kata mengundurkan diri itu pun nampak diberi garis berwarna merah.

"Ada yg paham UU ini?" kicau Haikal Hassan seraya menyertakan foto potongan isi UU Nomor 42 Tahun 2008.

Kicauan Haikal Hassan (Twitter Haikal Hassan)

Selang beberapa saat, Haikal Hassan kembali mencuitkan soal UU tersebut.

Haikal Hassan mengatakan dirinya paham soal telah digantinya UU Nomor 42 Tahun 2008.

Syahrini-Reino Barack Nikah, Rinaldy Yunardi Unggah Tampilan Mahkota Mewah Diduga Dipakai Incess

Perantau Asal Magelang Tertipu Puluhan Juta Lewat Aplikasi Whatsapp

Namun, ia mempertanyakan hal terkait diubahnya undang-undang.

"Jangan komentar sudah diganti.

Ane juga paham. Masalahnya kok bisa ubah2 undang seenaknya?" tulis Haikal Hassan.

Lantas Mahfud MD pun memberikan tanggapannya terkait UU tentang Pemilu itu.

Pada awalnya, seorang pengguna Twitter bertanya kepada Mahfud MD terkait kicauan Haikal Hassan.

Kekasih Sempat Pertanyakan Sosok Pemesan Jasa Prostitusi Vanessa Angel, Polisi Beri Penjelasan Ini

VIDEO Marion Jola Beberkan Alasan Dirinya Selalu Habiskan Waktu Lama untuk Berdandan

Tak lama, Mahfud MD pun menjelaskan bahwa UU Nomor 42 Tahun 2008 telah dicabut.

"Anda ini sengaja berinsinuasi, itu dilatang oleh hukum. Soal ini sdh dijelaskan oleh saya dan Pak Yusril pd bulan Agustus dan September kemarin," tulis Mahfud MD, Jumat (1/3/2019).

Dijelaskannya bahwa saat ini UU yang berlaku adalah UU Nomor 7 Tahun 2017.

Di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dijelaskan bahwa pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta, Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.

"Itu UU sdh dicabut dan yg berlaku sekarang adalah UU No. 7 Tahun Tahun 2017," jelasnnya.

3.900 Personel Gabungan Disiapkan Amankan Aksi di Depan Gedung KPU Hari Ini

Ramalan Zodiak Jumat 1 Maret 2019, Cancer Bakal Punya Banyak Ide, Hari Buruk Buat Taurus

Mahfud MD pun nampak heran persoalan UU tentang Pemilu masih dibahas.

"Itu sdh diberitajan masif kok diungkit lagi," tambahnya.

Kicauan Mahfud MD, Jumat (1/3/2019) (Twitter Mahfud MD)

Berita Terkini