Steve Emmanuel akan Ajukan Keberatan Atas Dakwaan JPU

Penulis: Elga Hikari Putra
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis peran Steve Emmanuel menjalani sidang perdana dugaan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Kamis (21/3/2019)

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM‎, PALMERAH - Steve Emmanuel menyerahkan kasus hukum yang menjeratnya kepada tim kuasa hukumnya.

Hal tersebut dikatakan Steve saat dimintai tanggapannya seusai menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Kita mengajukan keberatan atas dakwaan dan selebihkan saya serahkan ke kuasa hukum," kata Steve kepada wartawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019).

Kendati tak banyak berbicara, Steve tetap bersikap ramah kepada awak media.

Ia terus melemparkan senyum kepada awak media yang terus mencecarnya terkait kokain yang ditemukan polisi dari tangannya.

Steve saat ini terlihat sedikit berbeda lantaran ia tampil dengan kepalanya yang plontos usai lebih dari dua bulan mendekam di tahanan.

Kuasa Hukum Akui Steve Emmanuel Pengguna Narkoba

Steve Emmanuel: Tampilan Baru, Didakwa Pasal Berlapis dan Beli Kokain Harga Ratusan Juta

Usai Jajal MRT, Begini Kesan yang Dirasakan oleh Masyarakat

Dalam kasus kepemilikan ‎92,04 gram kokain yang ia selundupkan dari Belanda, Steve ‎didakwa melanggar Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia dan tim kuasa hukumnya pun mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang akan dibacakan dalam persidangan selanjutnya pada Kamis (28/3/2019).

Berita Terkini