Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Lita Febriani
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Penetapan tarif ojek online oleh Kementerian Perhubungan sudah dipertimbangkan dengan matang.
Pertimbangan tersebut juga menyangkut Upah Minimum Regional (UMR) di masing-masing daerah.
"Angka-angka ini sudah mempertimbangkan UMR dimasing-masing daerah," terang Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setyadi di Gedung Karsa, Kementerian Perhubungan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).
Adanya penetapan tarif yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan juga diharapkan menjadi acuan agar Pemerintah Daerah tak perlu membuat aturan baru mengenai tarif ojek online.
"Tidak perlu lagi nanti para gubernur mengeluarkan peraturan gubernur menyangkut masalah tarif. Karena tarif ini sudah membagi wilayah secara jelas berdasarkan zona," tutur Budi.
Tarif-tarif ojek online ini dibagi menjadi tiga zona, dan tarif terendah ditetapkan di Zona 1.
• Puluhan Lapak Pengepul Barang Bekas di Ciputat Ludes Terbakar
• Stadion GBK dan Patriot Chandrabhaga Dipakai Kampanye, Persija Pilih Wibawa Mukti Jadi Kandang
• Penghuni Nilai Kenaikan Harga Indekos karena Peresmian MRT Tak Masuk Akal
Zona 1 meliputi Jawa, Sumatera dan Bali, selain Jabodetabek tarif batas bawah sebesar Rp 1.850 per km dan tarif batas atas sebesar Rp 2.300 per km.
Zona II meliputi wilayah Jabodetabek tarif batas bawah ditetapkan sebesar Rp 2.000 per km dan tarif batas atas sebesar Rp 2.500 per km.
Zona III yakni wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua tarif batas bawah ditetapkan sebesar Rp 2.100 per km dan tarif batas atas sebesar Rp 2.600 per km.
Sementara untuk biaya minimal perjalanan diberi rentang Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 km.