Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Lita Febriani
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Penetapan tarif untuk ojek online hampir sama dengan penetapan tarif moda transportasi lain.
Tadinya Kementerian Perhubungan tidak menyiapkan penetapan tarif batas atas.
Namun berdasarkan usulan dari Komisi V DPR RI akhirnya Kementerian Perhubungan menetapkan tarif batas atas.
Tarif batas atas ditetapkan untuk melindungi kepentingan pengemudi dan penumpang.
"Kita tarifnya tarif batas bawah ke batas atas ya. Jadi kalau batas atas itu artinya kita ingin melindungi kepentingan pengemudi dan masyarakat. Jangan sampai nanti masyarakat nanti bayarnya berlebihan," tutur Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi di Kementerian Perhubungan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).
Misal saja, di Zona 2 wilayah Jabodetabek batas atasnya Rp 2.500, jangan sampai aplikator memberi tarif Rp 3.000.
• MRT Masih Digratiskan Sampai 31 Maret 2019, Begini Tata Cara Daftar Onlinenya
• Kemenhub: Tarif Ojek Online Sudah Pertimbangkan UMR Masing-masing Daerah
• Stadion GBK dan Patriot Chandrabhaga Dipakai Kampanye, Persija Pilih Wibawa Mukti Jadi Kandang
"Permainan aplikasi kan bisa saja dikenakan segitu. Kalau sudah seperti ini kan mengikat, artinya aplikator tidak boleh memainkan batas atas di atas Rp 2.500," tambah Budi.
Tarif batas atas ini biasanya oleh aplikator dikenakan saat malam hari, saat hujan atau pada saat jam sibuk.
"Itu kan antara supply dengan demand kan tidak seimbang, makanya ini dikenakan seperti itu, tarif batas atas," jelas Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan.