Kernet Truk Bunuh Sopirnya Bawa Kabur 1.400 Galon ke Rangkas Bitung

Penulis: Ega Alfreda
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif saat menunjukan barang bukti di Polresta Tangerang, Kamis (4/4/2019).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TIGARAKSA - Siapa sangka hubungan kernet dengan sopir selalu harmonis sebab, MF seorang kernet truk galon tega menghabisi nyawa sopirnya di tol Cikupa-Merak.

MF pun sudah berencana untuk melakukan aksinya untuk menguasai ribuan galon yang yang dibawa Wildan alias sopir sekaligus korban.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, kejadian bermula saat Wildan tengah mengecek ban kendaraan di Tol Cikupa-Merak pada Rabu (27/3/2019) silam.

Tak sendirian, sabilul mengatakan pelaku bekerja sama dengan rekannya yakni KR, SM, RB, dan IS dalam melakukan pembunuhan berencana ini.

"Saat korban mengecek ban kendaraannya, MF langsung memukul korban sebanyak sebelas kali hingga korban tak sadarkan diri dengan sebuah kunci yang sudah tersedia di dalam kendaraan. Semua sudah disetting," jelas Sabilul di Mapolresta Tangerang, Kamis, (4/4/2019).

Sabilul melanjutkan, setelah korban sudah tak sadarkan diri, MF langsung menguasai truk bersama korban menuju Rangkas Bitung untuk bertemu empat rekannya.

Lanjutnya, saat sampai di Rangkas Bitung, MF menjual seluruh galon air mineral yang berjumlah 1.400 unit dan kembali membawa korban dan truk ke Balaraja, Kabupaten Tangerang.

"Setelah berhasil menjual galon beserta isinya dengan harga Rp 49 juta. MF kembali membawa mobil truk yang di dalamnya masih ada korban untuk kembali ke arah Tangerang. Di wilayah Balaraja, pelaku meninggalkan korban berserta truknya di pinggir jalan," terang Sabilul.

Sabilul menambahkan, berselang beberapa hari pelaku membelanjakan uang hasil kejahatannya di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Setelah berbelanja, lanjutnya, tersangka pun memesan angkutan online untuk menuju Sukabumi dan langsung membagikan uang hasil kejahatannya kepada tersangka yang lain.

Peringatan Keras Ketua KPU untuk Amien Rais: Selesaikan Pesoalan Pemilu di Ruangan Bukan di Jalanan

Mengapa di Sumatera Barat Tidak Ada Toko Alfamart dan Indomaret? Ternyata Ini Jawabannya

Simak Persyaratan Lowongan BUMN PT Pegadaian: Tinggal Hari Ini dan Besok, Buruan!

Setelah menghabiskan uang hasil rampasannya, pelalu MF langsung melarikan diri ke Sukabumi, Jawa Barat.

"Akhirnya MF berhasil kami ringkus ditempat pelariannya disalah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat, dan keempat tersangka yang lainnya kami tangkap di tempat yang berbeda," ucap Sabilul.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman mati.

Berita Terkini