Pemilu 2019

Hari Terakhir Permohonan Formulir A5, Kantor KPU Kota Bekasi Penuh Sesak

Penulis: Yusuf Bachtiar
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keramaian di Kantor KPU Kota Bekasi di hari terkahir pengajuan A5, Rabu (10/4/2019).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR - Hari terakhir permohonan pengajuan formulir A5 atau pindah Tempat Pemungutan (TPS) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menbludak, Rabu (10/4/2019).

Ratusan warga terlihat memadati kantor KPU Kota Bekasi di Jalan Ir Juanda, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Bahkan antrian sempat mengular di lantai dasar tempat pelayanan pengajuan A5.

Sejumlah warga mengaku tidak tersosialisasi terkait mekanisme permohonan pindah TPS yang wajib menggunakan formulir A5. Padahal, pengajuan formulir tersebut sudah dibuka sejak jauh-jauh hari sebelum mendekati pemungutan suara.

Warni (34) salah satunya, pekerja asal Banyumas ini mengatakan, sebelumnya dia tidak pernah tahu kalau untuk menggunakan hak suaranya dia perlu mengajukan formulir A5. Padahal dia sendiri sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tempat asalnya.

"Kemarin-kemarin enggak tahu kalau pakai A5, karena saya merasa sudah punya E-KTP, jadi saya pikir tetep bisa nyoblos nanti," kata Warni.

Antre 5 Jam, Echa dan Tini Dua Perantau Asal Medan Gagal Dapat Formulir A5 karena Belum Dapat Kerja

Namun sejak dua hari terkhir, dia baru diberitahu temannya bahwa pemilih yang sudah terdaftar di DPT tempat asal harus mengajukan formulir A5 agar bisa menggunakan hak suara di tempat sekarang dia tinggal.

"Temen kasi tahu saya, KTP kan kebetulan di sana (Banyumas) ternyata saya di data di sana di sini (Bekasi) belum terdata, dari situ saya nanya-nanya kalau mau nyoblos harus punya A5," ungkap dia.

Untuk membuat A5 di sisa waktu tambahan ini, Warni diwajibkan membuat surat keterangan dari tempat dia bekerja agar masuk klasifikasi pemilih yang diperbolehkan mengajukan formulir tersebut.

"Kemarin saya ke sini (KPU) tapi disuruh lengkapin berkas pakai surat keterangan kerja, hari ini balik lagi buat minta A5," jelas dia.

Seperti yang diketahui, KPU secara serentak di setiap daerah kembali membuka permohonan perminataan formulir A5 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap Pasal 210 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terkait pemilih yang ingin berpindah TPS.

Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni, mengatakan, sebelumnya permohonan pengajuan formulir A5 paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Kini setelah dikabulkan MK, pemilih yang ingin pindah TPS dapat mengurus A5 hingga 10 April 2019 atau satu minggu sebelum pencoblosan.

"Sesuai keputusan MK kita buka kembali permohonan permintaan formulir A5 untuk pemilih yang ingin pindah TPS," kata Nurul.

Nurul menjelaskan, tidak semua pemilih dapat mengajukan formulir A5 di waktu perpanjangan yang diberikan ini. Pemilih dengan kondisi tertentu saja yang dapat dilayani pengajuan A5 sampai 10 April 2019 mendatang.

VIDEO Urusan Kerja, Warga Sumatera Utara Urus Formulir A5 di KPU Tangsel

"Yang boleh mengajukan A5 sampai 10 April 2019 itu pemilih yang terkena bencana alam, lalu karena sakit, dipenjara, kemudian mendapatkan tugas pada hari H pencoblosan, untuk kriteria terkhir ini adalah harus ada surat tugas dari kantor," jelas Nurul.

Nurul menambahkan, untuk hari terkahir permohonan A5 ini, pihaknya tetap melayani hingga pukul 16.00 WIB.

"Kita tetap seperti biasa jam 16.00 WIB pelayanan tapi karena hari ini terkahir kota juga terima pengajuan secara kolektif seeprti dari rumah sakit, tempat kerja," ujarnya.

Berita Terkini