VIDEO: Syarat Untuk Membuat Formulir A5 Kurang Tepat, Staf KPU Minta Bikin Ulang

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat
Editor: Erlina Fury Santika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Anggota KPU DKI Jakarta, Partono, sedang memberikan penjelasan kepada seorang pemilih yang salah membuat surat pengajuan Formulir A5, Niken Budi Astuti.

Sebab, surat yang dibuat oleh seorang pemilih tersebut dinilai kurang tepat.

"Jadi, kalau tidak ada surat yang menyatakan mbak ini bekerja di kantor itu, ditugaskan kantor itu, kami tidak bisa melayani," kata Partono kepada seorang pemilih, di kantor KPU Jakarta Pusat, pukul 15.20 WIB, Rabu (10/4/2019).

Partono melanjutkan, tidak ada format khusus mengenai pembuatan surat penugasan dari kantor.

"Oh tidak ada, tidak ada, tidak. Pokoknya di surat-surat edaran itu hanya surat tugas yang sudah ditugaskan dari instansi," jelas Partono.

Alhasil, Partono memberikan penjelasan kembali soal struktur penulisan surat penugasan kantor yang dimaksud.

Seusai memahami penjelasan Partono, seorang pemilih yang mengenakan hijab ini pun bergegas membuat surat penugasan tersebut.

Berita Terkini