Laporan wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kota Jakarta Pusat, Imam Hidayat, mengatakan sudah ada surat keterangan resmi bahwa tidak boleh ada TPS di dalam komplek Polri dan TNI.
Meski begitu, pihak KPU akan menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di luar area komplek Polri dan TNI.
"Tentu saja kami tetap harus memfasilitasi," kata Imam, di kantor KPU Kota Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019).
"Misalnya ada yang suaminya Polri atau TNI, terus istri dan anaknya bukan. Istri dan anaknya ini kan punya hak pilih," tambahnya.
Namun, KPU tak bisa mengabaikan menyoal peraturan yang melarang mengadakan TPS di dalam komplek Polri dan TNI.
"Maka kami melakukan TPS dikisaran komplek itu, biasanya di sekitaran luar komplek," kata Imam.
• KPU: Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Bentuk Provokasi dan Menggangu Integritas
Perihal jarak TPS dengan komplek Polri dan TNI, Imam belum dapat memastikan angkanya.
"Yang jelas kita berusaha untuk berkoordinasi dengan danplek (komandan komplek). Dan kita mematuhi bahwa tidak boleh ada TPS di dalam komplek," ujarnya.
"Tentu saja kita berkoordinasi dalam hal di mana tempat yang paling pas," kata Imam.
Sekali lagi, Imam menegaskan bahwa pada intinya pihak KPU akan mengadakan TPS di luar area komplek Polri dan TNI.
"Tapi intinya pas memfisilitasi adanya TPS, tentu kita fasilitasi. Karena di situ ada pemilih," ucap Imam.
"Maka dasarnya ada TPS ya ada pemilih," pungkas Imam yang memakai kacamata.