TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengumumkan tersangka baru dalam kasus Dugaan Suap terkait Kesepakatan Kontrak Kerjasama Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Berdasarkan pengembangan perkara tersebut, komisi anti rasuah itu menemukan cukup bukti terkait adanya keterlibatan pihak lain.
Wakil ketua KPK Saut Situmorang didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019) sore.
"Dalam perkembangan proses penyidikan dan setelah mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1," kata Saut Situmorang.
Dari pengembangan dan penemuan bukti yang cukup itu, kata Saut, KPK akhirnya menetapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir (SFB) sebagai tersangka baru dalam kasus itu.
"KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB, Direktur Utama PT PLN (Persero)," jelas Saut Situmorang.
SFB diduga melakukan tindakan pelanggaran yakni membantu tersangka Eni Maulana Saragih (EMS) dalam proses penerimaan janji dari tersangka Johanes Budisutrisno Kotjo (JBK).
"Tersangka diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulana Saragih selaku Anggota DPR RI dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1," kata Saut Situmorang.
Sebelumnya, KPK mulai menangani kasus ini sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 Juli 2018 yang kemudian menetapkan 2 tersangka yakni EMS dan JBK.
EMS saat itu diketahui merupakan Anggota Komisi VII DPR RI, sementara JBK diketahui sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Keduanya pun telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga berkekuatan hukum tetap.
Kemudian pengembangan pun dilakukan, KPK menemukan sejumlah bukti adanya penerimaan lain oleh EMSdari berbagai pihak dan adanya peran pihak-pihak lainnya.
Selanjutnya, komisi anti rasuah ini melakukan penyelidikan untuk sejumlah tersangka yakni mantan Menteri Sosial Idrus Marham (IM) serta Samin Tan (SMT) yang merupakan pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM).
Sehingga dalam proses sebelumnya, KPK telah memproses 4 tersangka dalam kasus ini.
Penetapan SFB sebagai tersangka, membuka babak baru dalam kasus Dugaan Suap terkait Kesepakatan Kontrak Kerjasama Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Respon Jokowi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/4/2019) kemarin menetapkan Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir sebagai tersangka di kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Oleh penyidik, Sofyan Basir diduga bersama-sama atau membantu Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dalam menerima uang suap dari pengusaha Johannes Budisutrisni Kotjo.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sofyan Basir pernah tiga kali dipanggil menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kantor pusat PLN di kawasan Jakarta Selatan, pernah pula digeledah KPK.
Lantas bagaimana respon Presiden Jokowi atas hal ini?
Dikonfirmasi hal tersebut, Jokowi menyerahkan sepenuhnya kewenangan proses hukum pada KPK.
"Berikan kewenangan ke KPK untuk menyelesaikan setiap masalah-masalah hukum yang ada dalam hal ini korupsi," tegas Jokowi usai membuka pameran kerajinan tangan Inacraft 2019 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Rabu (24/4/2019).
Seperti telah diberitakan sebelumnya, melalui fakta persidangan dari para terdakwa sebelumnya di kasus yang sama, keterlibatan Sofyan Basir kerap disebut-sebut, diantaranya :
Sofyan Basir pernah mengikuti pertemuan di kediaman mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Hal ini dibenarkan oleh Eni Maulani, Setya Novanto, serta Sofyan Basir sendiri.
Kedua, Eni menyebit pembagian fee proyek PLTU Riau-1 diketahui oleh Sofyan Basir.
Menurut Eni, Sofyan Basir seharusnya mendapat bagian paling besar atau paling the best.
Sofyan Basir di Prancis
Direktur Utama PLN Sofyan Basir diketahui tidak sedang berada di Indonesia dalam beberapa hari terakhir, termasuk ketika penetapan tersangka KPK terhadap dirinya pada Selasa (23/40/2019).
Pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo mengatakan sekarang Sofyan tengah berada di luar negeri, lebih tepatnya di Prancis.
"Sejak seminggu kemarin (di Prancis)," kata Soesilo saat dihubungi, Rabu (24/4/2019).
Dikatakan Soesilo, Sofyan berada di Prancis terkait dengan pekerjaannya sebagai Dirut PLN.
Soesilo menyebut tak ada negara lain yang dikunjungi oleh kliennya tersebut.
"Setahu saya tugas pekerjaannya ke Prancis saja," lanjutnya.
Namun, Soesilo mengaku belum ada komunikasi lanjutan antara dia dan kliennya sehingga Soesilo belum tahu bagaiamana keadaan Sofyan.
"Saya belum komunikasi baik dengan klien saya maupun keluarga," imbuhnya.
PLN Hormati Proses Hukum
Dedeng Hidayat , SVP Hukum Korporat PLN, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dihadapi oleh Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir.
"Kami segenap Jajaran Management dan seluruh pegawai PLN turut prihatin atas dugaan kasus hukum yang menimpa Pimpinan kami," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa malam.
• Dirut PLN Sofyan Basir Dijadwalkan Bersaksi di Sidang Kasus Suap PLTU Riau-1
• KPK Kembali Periksa Dirut PLN Sofyan Basir
• Sebelum KPK Menggeledah Kantornya, Sofyan Basir Diminta Tinggalkan Ruangan
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK yang akan bertindak secara profesional dan proporsional."
Ia memastikan, pimpinan PLN beserta jajaran akan bersikap kooperatif manakala dibutuhkan dalam rangka penyelesaian dugaan kasus hukum yang terjadi.
Dengan adanya kasus ini, PLN menjamin bahwa pelayanan terhadap masyarakat akan berjalan sebagaimana mestinya. (Tribunnews.com)