Haris Azhar Singgung Abuse of Power Soal Tim Hukum Wiranto, Adian Napitupulu Beri Pandangan Begini

Penulis: Mohamad Afkar Sarvika
Editor: Rr Dewi Kartika H
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegiat HAM Haris Azhar _Menkopolhukam, Wiranto.

TRIBUNJAKARA.COM - Tim Asistensi Hukum bentukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan belakangan ini menjadi sorotan publik.

Sebagaimana diketahui Tim Asistensi Hukum ini terbentuk seusai pemungutan suara Pilpres 2019.

Tim Asistensi Hukum yang dibentuk Wiranto sudah mulai efektif bekerja sejak Kamis (9/5/2019) kemarin.

Wiranto memimpin rapat yang dihadiri oleh para pakar dalam tim tersebut.

Tim Asistensi Hukum Polhukam saat ini terdiri dari 24 anggota.

Jumlah itu terdiri dari pakar, staf Polhukam hingga anggota Polri.

Terbentuknya Tim Asistensi Hukum ini pun menuai beragam komentar.

Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar menjadi satu di antara yang memberikan tanggapannya terkait tim asistensi hukum Wiranto itu.

Haris Azhar menuding bahwa ada maksud lain di balik terbentuknya Tim Asistensi Hukum Wiranto.

Rekapitulasi Suara Pemilu 2019, Prabowo-Sandi Unggul di 7 Kecamatan Jakarta Timur

Catat! Daftar Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta, Selasa 14 Mei 2019

Menurutnya, keputusan dibentuknya Tim Asistensi Hukum ini ialah untuk membidik suara-suara kritis yang kini sedang ramai.

Kemudian, Haris Azhar pun menyebut bahwa sosok di balik Tim Asistensi Hukum ini adalah bagian dari petahana yang ikut berkompetisi.

"Jadi dia sedang berkompetisi, sendang menggunakan kekuasaan untuk melindungi dirinya dari kritik publik atau kritik oposisi atau non oposisi," ujar Haris Azhar seperti dilansir TribunJakarta dari tayangan YouTube TVone, Selasa (14/5/2019).

"Ini dibentuknya karena soal berisiknya pasca Pilpres," tambahnya.

Pegiat HAM, Haris Azhar. (YouTube TVOne)

Haris Azhar lantas menuding bahwa Menkopulhukam Wiranto tengah berlindung di balik kekuasaan.

"Menurt saya secara legal standing tim ini lahir dari satu menteri yang dia punya parpol bagian dari kekuasaan," katanya.

"Menurut saya ini caranya dengan berlindung di balik kekuasaan jadi menyalahgunakan kekuasaan. Jadi menurut saya Wiranto ini sedang abuse of power," sambungnya.

Tudingan yang disampaikan Haris Azhar itu pun langsung mendapat respons dari Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam, Adi Warman.

Ustaz Abdul Somad Pertanyakan Penangkapan yang Terkesan Pilih-pilih, Tito Karnavian Bereaksi Ini

Mural Mata Satu di Kafe Gibran Diungkit, Kaesang Pangarep Malah Heran Kakaknya Foto dengan Sosok Ini

Ia menjelaskan bahwa Tim Asistensi Hukum dibentuk dengan payung hukum yang jelas.

"Pertama payung hukumnya adalah Peraturan Menkopulhukam nomor 4 tahun 2015 tentang tata organisasi."

"Kedua di atasnya ada Peraturan Presiden nomor 43 tahun 2015."

"Ada lagi Undang-undang nomor 39 tahun 2008. Di atas lagi ada Undang-undang Dasar (UUD) 45 pasal 17," paparnya.

Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam, Adi Warman. (YouTube TVONE)

Adi Warman mengatakan, dalam Peraturan Presiden nomor 43 tahun 2015 Pasal 2 telah dijelaskan bahwa tugas Menkopulhukam adalah melakukan koordinasi, singkronisasi, dan pengendalian pemerintah dalam bidang politik, hukum, dan keamanan," tuturnya.

"Di pasal berikutnya di Pasal 3 huruf C sudah sangat jelas di situ melaksanakan koordinasi, tugas pembinaan dan membantu administrasi instansi atau lembaga yang di bawah Menkopolhukam, ada kepolisian ada kejaksaan dan sebagainya," jelasnya.

"Jadi dasar hukumya sangat jelas. Ini diperlukan dalam bentuk internal jadi memberikan masukan melaporkan kepada Pak Menko dan memberkan rekomendasi kepada penegak hukum," tambahnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Tim Asistensi Hukum Wiranto tidak melakukan penanganan kasus.

"Tim ini tak menangani kasus. Apalagi dibilang mengawasi, memantau tidak sama sekali itu perlu diluruskan," terangnya.

Pemuda Ancam Penggal Jokowi Terancam Hukuman Mati, Andre Rosiade Sindir Seorang Anak yang Dimaafkan

Sudin KPKP Jakarta Barat Gelar Layanan Door To Door Pemberian Vaksin Rabies Gratis

Sebelumnya, Politikus PDIP sekaligus mantan aktivis, Adian Napitupulu juga menanggapi dibentuknya tim asistensi hukum Wiranto.

Adian Napitupulu menilai Tim Asistensi Hukum Wiranto tidak diperlukan.

"Kalau menurut kita, menurut saya, tidak perlu yang kayak begitulah," kata Adian saat ditemui di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Minggu (12/5/2019) seperti dikutip TribunJakarta dari Kompas.com.

Mengenai tugas tim hukum mengkaji ucapan-ucapan para tokoh yang diduga melanggar hukum, Adian Napitupulu berpandangan bahwa telah terdapat berbagai pasal perihal hal tersebut, misalnya ujaran kebencian.

Menurut Adian Napitupulu, daripada membentuk tim baru, sebaiknya menegakkan perangkat hukum yang sudah ada.

Menko Polhukam Wiranto (Istimewa)

"Kalau itu tidak butuh dibentuk sebuah lembaga baru, jalankan saja dan tegakkan saja mekanisme hukum kita. Kan ada sekian banyak pasal terkait dengan penghinaan, ucapan kebencian, dan bla bla bla, tegakkan saja itu," tandasnya.

Diwartakan sebelumnya, Tim hukum Wiranto ini akan memberikan masukan dan menilai ucapan serta aksi-aksi yang meresahkan pasca pemilu.

Bila suatu perbuatan masuk kategori pidana, maka akan diteruskan ke kepolisian yang selanjutnya dilakukan penindakan.

"Tentu dengan masukan ini kita sangat senang, artinya pemangku kepentingan di bidang hukum mendukung sepenuhnya langkah tegas pemerintah. Dan kita tidak surut lagi. Kita sudah buktikan siapapun yang nyata-nyata melanggar hukum akan kita tindak tegas dengan cara-cara hukum," kata Wiranto seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (10/5/2019).

Di Momen Ulang Tahunnya, Prasetyo Edi Berharap Bisa Terpilih Kembali Jadi Ketua DPRD DKI

Komentari Foto Penangkapan Pria yang Ancam Penggal Jokowi, Gibran Rakabuming Salfok ke Benda Ini

Wiranto mengatakan, pihak kepolisian memang bisa langsung menindak apabila ada seseorang atau suatu kelompok yang terindikasi melakukan aksi melanggar hukum.

Namun, keberadaan Tim Asistensi Hukum Polhukam ini justru menunjukkan bahwa polisi tak berbuat semena-mena, melainkan berdasarkan kajian yang sudah dilakukan tim hukum.

"Sehingga kepolisian itu mempunyai back up kajian hukum dari masyarakat sendiri. Jadi kepolisian itu mendapatkan suatu referensi, masukan, back up, agar yang dilakukan itu betul-betul merupakan suatu tindakan yang harus dilakukan atas dasar hukum," kata dia.

"Jadi jangan ada tuduhan Wiranto kembali ke orba, Pak Jokowi diktator, enggak ada. Justru kehadiran ahli hukum ini membantu kami menjamin kami, bahwa kami bukan diktator. Kami hanya menegakkan hukum yang sudah kita sepakati bersama," tambahnya.

Berita Terkini