Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial LN (20) dianiaya majikan perempuannya, TVL (51), hingga meninggal dunia pada Senin (20/5/2019) lalu.
TVL (51) diduga tega melakukan perbuatan keji itu karena kesal terhadap korban.
TVL kesal lantaran menganggap korban melakukan sejumlah kesalahan ketika bekerja di rumahnya belakangan ini.
"Diduga karena dia (pelaku) sering kesal terhadap korban, di mana korban ini sudah 4 tahun bekerja di rumah tangga tersebut sebagai ART," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Budhi Herdi Susianto, dalam konferensi pers di Mapolsek Metro Penjaringan, Selasa (21/5/2019).
Budhi mengatakan, pelaku juga menganggap bahwa belakangan ini korban sering mengambil sejumlah barang dari rumahnya.
Barang-barang itu, lanjut Budhi, antara lain makanan dan uang receh yang ada di dalam rumah pelaku.
"Akhir-akhir ini sang majikan menganggap korban ini sering mengambil makanan ataupun mengambil uang receh yang tergeletak ataupun yang ada di rumah tersebut," ucap Budhi.
"Ini yang kemudian memicu pelaku untuk melakukan penganiayaan," imbuhnya.
Selain itu, pelaku juga kerap kali menganiaya korban lantaran sang ART dianggap tidak becus dalam bekerja belakangan ini.
Adapun penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap ART-nya terjadi secara intens selama sebulan belakangan.
"Apabila pekerjaan-pekerjaan yang dia lakukan atau disuruh kepada asisten rumah tangga ini, jika korban ini tidak benar bekerjanya maka sang majikan akan memukulinya," kata Budhi.
Korban dinyatakan tewas dengan luka lebam di sekujur tubuhnya pada Senin dini hari.
Tak hanya luka lebam, dalam sebuah foto yang menampilkan kondisi terakhir korban, tampak tubuh korban sangat kurus.
Rambut korban juga tampak sudah dipangkas oleh pelaku.
Budhi menambahkan, korban sering dianiaya oleh majikannya dengan menggunakan sejumlah benda.
Benda-benda yang dijadikan barang bukti antara lain ulekan batu, setrika listrik, dan sikat plastik dengan bercak darah.
Adapun penganiayaan terakhir yang dilakukan pelaku hingga menyebabkan korban tewas terjadi kemarin.
• Polisi Tetapkan Status Siaga 1 Hingga 25 Mei 2019
• Massa Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat Mulai Datangi Gedung Bawaslu RI
• Amankan Aksi 22 Mei, 529 Personel Gabungan Dikerahkan di Jakarta Barat
Korban dihukum oleh pelaku dengan tak diberi makan hingga lima hari dan dikurung dalam kamar mandi.
Nahas, korban tewas di kamar mandi rumah pelaku dengan kondisi hanya mengenakan pakaian dalam.
"Terakhir korban sudah lima hari tidak diberi makan kemudian dimasukkan ke dalam kamar mandi dan tidak boleh dikeluarkan sehingga pada pukul 3.00 WIB korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa," ucap Kapolres.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas Kapolres.