TRIBUNJAKARTA.COM - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com gugatan tersebut akan diajukan hari ini, pada Kamis (23/5/2019).
"Rencananya hari ini agak sore ajukan gugatan ke MK," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta seperti dikutip Antara, Kamis (23/5).
Namun gugatan Prabowo-Sandiaga terkait hasil Pilpres 2019 rupanya bisa ditolak oleh MK.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun membeberkan alasan kemungkinan gugatan tersebut bisa ditolak MK.
• Berduka Atas Korban Aksi 22 Mei, Prabowo Berpesan ke TNI-Polri: Senjata yang Dipakai Dibiayai Rakyat
• Tanggapi 6 Orang yang Tewas dalam Aksi Massa 22 Mei, Tito Karnavian: Ada Kelompok yang Bermain
Tak cuma itu Refly Harun juga menyinggung soal Pilpres tahun 2004.
Hal tersebut disampaikan Refly Harun saat menjadi narasumber di acara Breaking iNews, pada Rabu (22/5/2019).
Awalnya Refly Harun menjelaskan MK memiliki sebuah paradigma atau kerangka berpikir.
Paradigma tersebut yakni jika kecurangan yang diajukan penggugat terbukti hal tersebut dianggap sebagai electoral fraud atau kecurangan dalam pemilu.
• Sebut Ada Kelompok yang Bermain di 22 Mei, Begini Penjelasan Tito Karnavian
• 257 Perusuh Aksi 22 Mei Ditangkap, Terungkap Isi Pesan di Grup WhatsApp Singgung Soal Serang Jokowi
Apabila kecurangan tersebut dinilai tak signifikan mempengaruhi hasil pemilu maka gugatan atau permohonan penggugat akan ditolak.
"Jadi MK itu dari sisi kualitatif terbukti katakanlah satu, dua, tiga, empat, lima, kecurangan misalnya, dan itu dianggap electoral fraud atau kecurangan," jelas Refly Harun dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Inews TV, pada Kamis (23/5/2019).
"Itu ada paradigma yang mengatakan bahwa sepanjang itu tidak signifikan mempengaruhi hasil pemilu, maka permohonan akan ditolak, kira-kira begitu," tambahnya
Ia mengungkapkan gugatan yang diajukan bisa saja terbukti namun tak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap hasil pemilu.
"Jadi bukan tidak terbukti, terbukti hanya tidak signifikan memperngaruhi hasil," ujar Refly Harun.
• TNI Diisukan Tak Ikut Bantu Polri Tangani Aksi 22 Mei, Wiranto dan Panglima TNI Beri Jawaban Kompak
• 22 Mei Instagram, Facebook, WhatsApp Ditutup Sementara, Menteri Kominfo Buka Suara: Banyak Mudarat
Refly Harun lantas memberikan contoh dari sebuah kecurangan yang terbukti namun tak memiliki pengaruh besar terhadap hasil pemilu.
"Misalnya ada sebuah kejadian money politics, di suatu tempat, dan setelah dibuktikan terbukti memang ada money politics, tetapi tidak bisa dibuktikan rangkaiannya ke atas, ke pasangan calon atau tim kampanye nasionalnya, itu satu," papar Refly Harun.
"Kedua, hanya terjadi sporadis di tempat tertentu."
"Nah itu bukan tidak di akui, diakui sebagai sebuah electoral fraud atau kecurangan pemilu tetapi tidak signifikan untuk mempengaruhi hasil. Nah karena itulah, biasanya hal-hal seperti ini tetap diakui tetapi kemudian permohonannya ditolak," tambah Refly Harun.
Refly Harun menjelaskan kerangka berpikir tersebut berlaku sejak Pemilu 2004.
• Prabowo Bilang Waktu Pengumuman Pilpres Janggal, Eks Komisioner KPU Ungkap Bedanya dengan 2014
• Diadang Saat Hendak Ikut Aksi di Bawaslu, Dahnil Anzar & Sudirman Said Tanya Ini ke Polisi
"Paradigma ini berlaku sejak tahun 2004, 2009, dan 2014," kata Refly Harun.
Terkait adanya gugatan pada Pemilu 2019, Refly Harun menjelaskan bahwa kerangka berpikir itu mungkin dapat digunakan kembali oleh MK atau tidak.
Refly Harun mengatakan bahwa MK juga memiliki kemungkinkan untuk menggunakan paradigma lain dalam menangani gugatan sengketa pemilu.
SIMAK VIDEONYA:
Bakal Ajukan Gugatan ke MK, Ini yang Harus Dibawa Prabowo-Sandiaga
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno rencananya akan mengajukan pendaftaran gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (23/5/2019).
Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono menyampaikan syarat apa saja yang harus dibawa pemohon.
"Jadi permohonan itu sendiri permohonan tertulis rangkap empat kemudian disertai daftar alat bukti dan alat bukti itu sendiri yang sesuai dengan daftar itu," ujar Fajar di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (23/5/2019).
Isi permohonan tersebut adalah identitas pemohon, kewenangan MK, kedudukan kewenangan MK, kedudukan hukum, dan juga tenggat waktu pengajuan.
Kemudian, berkas permohonan itu juga harus diisi dengan posita atau hal yang dipersoalkan.
"Apa yang dipersoalkan? Apakah kecurangan? Terjadi di mana? Kalau kesalahan penghitungannya di mana? Kemudian ada petitumnya yaitu apa yang diminta," ujar Fajar.
Fajar mengatakan, alat bukti juga harus dibawa pada saat mendaftarkan gugatan.
Adapun, PHPU untuk Pilpres 2019 akan dibuka sampai Jumat (24/5/2019) pukul 24.00 WIB.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berencana mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke MK pada Kamis ini.
Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan berkas-berkas sebagai syarat mengajukan gugatan.
Tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan terdiri dari empat orang. Keempat orang tersebut adalah Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian. (TribunJakarta.com/ Kompas.com)