TRIBUNJAKARTA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan lima law firm untuk menghadapi sengketa hasil Pilpres dan Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Satu di antara lima law firm tersebut adalah AnP Law Firm yang akan menangani sengketa Pilpres 2019 serta Pileg di beberapa partai.
Pada tahun 2014, AnP Law Firm juga pernah menghadapi Prabowo dalam kasus sengketa yang sama.
Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, tim hukum yang ditunjuk KPU bersifat profesional dan berpengalaman dalam mendampingi KPU.
Lima tim hukum tersebut telah memiliki pengalaman dalam memberikan pendampingan kepada KPU pusat maupun daerah dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) maupun PHPU Pilkada.
"Salah satu ukurannya adalah punya pengalaman dalam perkara Pemilu dan Pilkada. pengalamannya adalah mendampingi KPU, bukan sebagai penggugat atau pemohon," katanya.
Pernah Kalahkan Prabowo
Siapa yang berada di belakang AnP Law Firm yang ditunjuk KPU menghadapi kubu BPN Prabowo?
AnP Law Firm terhimpun dari para advokat dan asisten advokat dari Kantor Hukum Ali Nurdin & Partners yang beralamat di Jalan Panglima Polim IV No 47 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Ali Nurdin pernah mendampingi KPU dalam sengketa Pilpres tahun 2014. Pada sengketa tersebut, Ali Nurdin dan tim berhasil memenangkan KPU.
Pada saat itu, pihak Prabowo-Hatta menuduh KPU melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan massif.
Namun, Ali Nurdin sebagai tim hukum KPU, melihat tidak ada pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) seperti yang dituduhkan.
"Tidak ada bukti-bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan KPU dalam melakukan pelanggaran tersebut (TSM)," kata Ali seusai menyampaikan kesimpulan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres, Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Menurutnya, KPU telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi Bawaslu.
"Itu sudah diproses dan diberhentikan. Jadi semua rekomendasi Bawaslu itu sudah ditindaklanjuti. Dengan demikian tidak ada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif," tuturnya.
Tim hukum KPU menyampaikan bantahan terhadap dalil-dalil yang disampaikan oleh Prabowo-Hatta.
Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian menolak seluruh gugatan pihak Prabowo-Hatta.
Dalam pertimbangannya, MK menilai tidak satupun dalil Prabowo-Hatta yang terbukti dalam persidangan.
Dalil pemohon, dalam hal ini Prabowo-Hatta, mengenai pengabaian DP4 dalam penyusunan DPS dan DPT, pihak Prabowo-Hatta tidak menjelaskan bagaimana pengabaian tersebut.
Tuduhan Prabowo-Hatta atas kecurangan Pemilu 2014 yang terstruktur, sistematis, dan masif tidak terbukti.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, mengenai dalil adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, tidak terbukti menurut hukum," ujar hakim Muhammad Alim.
Saat itu, KPU membawa akat bukti dokumen yang diangkut menggunakan 21 truk Fuso.
Sementara Prabowo-Hatta membawa 2,5 lembar dokumen serta bukti rekaman video.
Klaim Prabowo Ungguli Jokowi
Pada tahun 2014, Prabowo juga mengklaim mengungguli Jokowi dengan perolehan suara 67.139.153. Sementara Jokowi-JK, menurut klaim Prabowo, hanya mendapat 66.435.124 suara.
Saat itu, Ali Nurdin menyebut angka tersebut didapatkan dengan hitung-hitungan yang tidak jelas.
"Hitungan tersebut tidak berdasar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Ali Nurdin dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/8/2014) dikutip dari Kompas.com.
Selain menghadapi Prabowo dalam Pilpres 2014, AnP Law Firm juga mendampingi KPU dalam kasus sengketa Partai Bulan Bintang, Partai Bhinneka Indonesia (PBI), serta Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).
Tak hanya itu, AnP Law Firm juga mendampingi KPU dalam sengketa di Bawaslu yang diajukan oleh Partai Rakyat juga Partai Islam Damai Aman atau Partai Idaman.
Lima Firma Hukum Dampingi KPU
Berikut rincian lima firma hukum yang akan membantu KPU dalam sengketa hasil pemilu di MK:
1. AnP Law Firm menangani sengketa pilpres serta pileg yaitu Golkar, PAN, PKP Indonesia, Berkarya, dan Partai Nangroe Aceh
2. Master Hukum & Co menangani sengketa DPD
3. HICON Law & Policy Strategic menangani sengketa pileg PDIP, PKB, PBB, Garuda, dan Partai Daerah Aceh
4. Abshar Kartabrata & Rekan menangani sengketa pileg Gerindra, PKS, Hanura, PSI, dan Partai Aceh
5. Nurhadi Sigit & Rekan menangani sengketa pileg Demokrat, NasDem, PPP, Perindo, dan Partai SIRA.