Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - AD alias Adnil (47), tersangka kerusuhan 22 Mei diketahui pernah terjerat kasus narkoba.
Adnil sempat hampir ditangkap di kediamannya, Jalan Pembangunan III, RT 008 RW 009 Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara lantaran disangkakan atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Hal itu disampaikan Ketua RT 008 RW 009 Rawa Badak Utara, Iyus. Menurut Iyus, peristiwa itu terjadi pada sekira tahun 2018.
"Waktu itu dari Polres (Jakarta Utara), sebelumnya pernah kena kasus sabu," kata Iyus saat ditemui, Minggu (2/6/2019).
Iyus menuturkan, polisi kala itu mencoba menciduk Adnil, namun pria itu tak ada di rumahnya.
Adnil pun tidak sempat dipenjara atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menurut Iyus adalah jenis sabu.
• Hadir di Pemakaman Ani Yudhoyono di TMP Kalibata, Begini Reaksi Megawati Saat Berhadapan dengan SBY
• Putri Pertamanya Lahir, Poppy Sovia: Nanti Namanya Suprise Ya
• Raut Sendu Ibas Yudhoyono Menanti Peti Jenazah Ibunya Keluar dari Ambulans
"Nggak ketangkep, karena orangnya nggak ada di TKP. Sampe dari Polres itu matiin lampu sama AC dia nggak keluar," ucap Iyus.
Adapun terkait kerusuhan 22 Mei lalu, Adnil ditangkap pada Jumat (24/5/2019) beserta tersangka lainnya HK, IR, TJ, AZ, dan AF.
Keenamnya diduga akan membunuh empat tokoh nasional dalam aksi unjuk rasa berujung tersebut.
Adnil dinyatakan berperan sebagai penjual tiga pucuk senjata api kepada tersangka HK.
Polisi menyebut Adnil mendapat keuntungan sebesar Rp 26 juta dari penjualan senjata itu.
Polisi kemudian melakukan tes urin terhadap Adnil dan mendapati bahwa dirinya positif mengonsumsi sabu.
Saat ini, Adnil mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.