Lebaran 2019

872 Narapidana di Rutan Depok Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri

Penulis: Dwi Putra Kesuma
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bawono Ika Kepala Rutan Kelas II B Cilodong, Kota Depok, ketika dijumpai wartawan.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - 872 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Cilodong, Kota Depok, diusulkan mendapat remisi pada Hari Raya Idul Fitri 2019.

Selain mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan, beberapa narapidana lainnya bahkan diusulkan bebas.

Kepala Rutan Kelas II B Cilodong Bawono Ika menuturkan, ratusan nama narapidana itu telah diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Totalnya ada 872 narapidana, yang Remisi Khusus (RK) I yakni 811 orang, RK II ada 11 orang. Yang RK II ini yang kami usulkan bebas," ujar Bawono dikonfirmasi wartawan, Senin (3/6/2019).

Bawono menjelaskan, Rutan Kelas II B Cilodong saat ini menampung 1.600 narapidana. Itu artinya sebagian besar narapidana berkesempatna mendapat kesempatan remisi.

Ratusan narapidana yang diusulkan mendapat remisi tersebut pun tak asal pilih, melainkan hanya untuk narapidana yang dianggap sudah memenuhi syarat.

Berbelasungkawa, Prabowo Subianto Temui SBY di Puri Cikeas

Reaksi Gading Disebut Butuh Orang Bersihkan Rumah, VJ Laissti Berseloroh: Harus Ada Sentuhan Wanita

Tertangkap Polisi, Alasan Fitriadin Sebar Hoaks Penyerangan Masjid di Petamburan Saat Rusuh 22 Mei

Sejumlah syarat tersebut diantaranya adalah berkelakuan baik, dan menjalani masa kurungan minimal selama enam bulan penjara.

"Yang memutuskan itu nanti Kemenkumham, kami hanya mengusulkan saja berdasarkan syarat yang telah ditetapkan negara. Nantinya pembacaan remisi itu akan kami lakukan usai salat idul fitri pada pagi hari," ujar Bawono.

Berita Terkini