Pemuda di Bekasi Tewas Usai Disiram Bensin dan Menderita Luka Bakar Hingga 60 Persen

Penulis: Yusuf Bachtiar
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Wakil Kepala Polrestro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana mengatakan, Putra Aditya (18) tewas akibat menderita luka bakar cukup serius. Dia sempat dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati namun nyawanya tidak bisa diselamatkan. 

Sebelumnya, Putra Aditya menjadi korban pengeroyokan delapan orang pemuda di Jalan Raya Kodau, RT 02/03 Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, pada Rabu (5/6/2019) sekitar pukul 03.30 WIB. 

Dia dikeroyok lalu tubuhnya disiram bensin eceran oleh pelaku, selanjutnya para pelaku menyulutkan api hingga membakar bagian tubuh serta kepala korban. 

"Jadi korban terbakar sebanyak 60 persen kemudian meninggal dua hari kemudian pada tanggal 7 Juni 2019," kata Eka. 

Eka menambahkan, peristiwa sadis ini dipicu karena permasalahan sepele.

Para pelaku saat melakukan aksi sadis itu sedang dalam keadaan normal, pelaku dan korban tidak saling kenal namun karena tersulut emosi ketika korban dan teman-temanya mengejek dan menantang para pelaku yang tengah asik nongkrong di pinggir jalan. 

"Sekumpulan anak-anak mudah yang ketemu biasanyakan suka saling ejek-ejekan, karena tersangka tertantang dengan ejekannnya," ujar dia. 

Adapun pada saat kejadian yang bertepatan dengan malam takbiran, korban bersama rekan-rekannya berjumlah tujuh orang mengendarai sepeda motor berkeliling. 

Ketika di tempat kejadian perkara (TKP), bertemu dengan kelompok pelaku dan langsung menantang dengan cara megacungkan jari telunjuk. Putra lalu turun dari sepeda motor sedangkan teman-temannya kabur tamcap gas meninggalkan TKP. 

Detik itu juga Putra langsung dihajar delapan orang pelaku, tubuhnya lalu disiram bensin eceran dan dibakar hidup-hidup. 

Setelah membakar korban, para pelaku kabur dari TKP, sementara korban berusaha menyelamatkan diri dengan memadamkan api yang menbakar tubuhnya, ia lalu diselamatkan warga sekitar dan dibawa ke rumah sakit terdekat. 

"30 detik api yang membakar korban padam lalu ditolong warga," ungkap Eka. 

Sementara polisi yang menerima laporan aksi kekerasan itu langsung memburu para pelaku. Empat orang berhasil diamankan diantaranya, Rizky Ade Syahputra (26), Nurhamzah Sutarna (24), Tegar Gusti (15) dan Angga Priyanto (22). 

"Empat orang pelaku masih dalam pengejaran yaitu Riyo, Dagol, Ziko, Riko," paparnya. 

Keempat pelaku kini ditahan di Mapolsek Jatiasih, mereka dikenakan pasal 170 KUHP ayat 2 ke 2e tentang penganiayaan hingga meninngal dunia ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara. 

Berita Terkini