TRIBUNJAKARTA.COM - Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto membeberkan sejumlah hal yang dianggap janggal terkait dana kampanye pasangan Jokowi-Maruf Amin.
Bambang Widjojanto setidaknya membeberkan tiga hal yang terkait kejanggalan itu.
Hal itu disampaikan Bambang Widjojanto dalam tayangan YouTube Macan Idealis.
"Ada salah satu yang menarik, soal dana kampanye dari pak Jokowi," katanya seperti dilansir TribunJakarta dari tayangan YouTube Macan Idealis, Kamis (13/6/2019).
Bambang Widjojanto lantas membeberkan kejanggalan pertama.
Ia menyebut bahwa ada kejanggalan pada sumbangan dana kampanye dari Jokowi.
• Dalam Sehari, Sampah di Jakarta Sebetar Candi Borobudur
• Cerita Peserta Mudik Gratis Nikmati Perjalanan Kapal Laut Semarang-Jakarta
• Tanpa Opor Ayam, Calon Eksekutor Yunarto Wijaya Berlebaran Singkat Bareng Istri: Ditangisi 2 Anaknya
Bambang Widjojanto menjelaskan, Jokowi memberikan sumbangan dana kampanye dalam bentuk uang dan barang.
Uang dana kampanye dari Jokowi, kata Bambang Widjojanto sekira Rp 19 miliar.
Ada pun dalam bentuk barang senilai Rp 25 miliar.
Bambang Widjojanto pun merasa janggal dengan jumlah dana sumbangan Jokowi yang terbilang besar itu.
Sebab, kata dia, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), harta kekayaan Jokowi berupa setara kas berjumlah Rp 6.109.235.704.
"Kekayaan setara kasnya cuma Rp 6 miliar itu LHKPNnya tapi kok bisa nyumbang Rp 19 miliar," ucap Bambang Widjojanto.
"Dia menyumbang untuk dirinya sendiri. Pertanyaan umunya itu yang Rp 13 miliar uangnya siapa? dari mana?" kata Bambang Widjojanto.
• 12 Ribu Polisi Amankan MK, Aksi Cuma di Depan IRTI dan Patung Kuda hingga Pengalihan Lalu Lintas
• Jemput Mama Rieta, Gaya Pakaian Rafathar di Bandara Buat Raffi Ahmad Geleng Kepala: Gini Kelakuannya
• Persib Bandung Vs PS Tira Persikabo - Intip Persiapan Kedua Tim, Tuan Rumah Ingin Jaga Konsistensi
Kemudian, lanjutnya, ada tiga kelompok penyumbang yang setelah dilacak rupanya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sama.
Bambang Widjojanto mengatakan, total sumbangan dari tiga kelompok itu berjumlah Rp 33 miliar.
"Ada tiga nama kelompok penyumbang, itu nilainya sekitar ada yang nyumbang Rp 5 miliar, Rp 15 miliar, Rp 13 miliar. Tiga kelompok ini begitu dilacak NPWPnya ternyata ketiganya sama," jelasnya.
TONTON JUGA:
Menurutnya, jumlah tersebut tidak sesuai dengan batas maksimal sumbangan.
"Ini terima banyak banget jadi ada Rp 33 miliar dari orang yang sumbernya sama NPWPnya dan juga alamatnya," terangnya.
"Penyumbangnya sama, namanya beda-beda," tambahnya.
Kemudian, Bambang Widjojanto membeberkan informasi yang bersumber dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
• Akui Diusik Makhluk Halus saat Ngevlog, Natasha Wilona Ketakutan: Kayak Ada Ngeliatin dari Belakang
• Sembuh dari Cedera Parah, Rezaldi Hehanussa Bisa Bela Persija Jakarta Bulan Agustus
• Bertemu di Klinik Kecantikan, Ternyata Begini Awal Kedekatan Lucinta Luna dan Sang Kekasih Abash
ICW, menurut tim hukum Prabowo-Sandi menyatakan ada sumbangan dari 2 kumpulan bernama Golfer TRG dan Golfer TBIG.
Hal ini pun turut diinformasikan melalui postingan akun Instagram, @indonesiaadilmakmur.
Dikutip dari unggahan akun Instagram @indonesiaadilmakmur, kedua kelompok tersebut ditenggarai berasal dari bendahara pasangan Capres Nomor Urut 01.
Selain itu juga diduga untuk menampung modus penyumbangan.
Pertama, mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya.
Kedua mengakomodasi penyumbang perseorangan yang melebihi dana kampanye sebesar Rp 2,5 miliar.
Kemudian teknik pemecahan sumbangan dan penyamaran sumber asli dana kampanye diduga terjadi dalam pemilu.
Ada pun Golger TRG dan Golfer TBIG masing-masing menyumbang Rp 18.197.500.000,00 dan Rp 19.724.404.138,00.
Sementara itu hingga berita ini diturunkan TribunJakarta.com masih mencoba mendapatkan tanggapan dari kubu TKN Jokowi-Maruf Amin terkait apa yang disampaikan Bambang Widjojanto ini.
Simak Videonya:
Maruf Amin Disebut Bisa Didiskualifikasi, Ini Penjelasan Bambang Widjojanto hingga Reaksi Yusril
Bambang Widjojanto menyoal status Maruf Amin yang disebut memiliki jabatan di BUMN.
Bambang Widjojanto mengatakan, Maruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat di laman resmi dua bank tersebut.
Dijelaskannya, Maruf Amin masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas kedua bank tersebut.
Menurut Bambang Widjojanto, hal itu dapat menjadi dasar MK untuk mendiskualifikasi Maruf Amin.
Sebab, kata Bambang Widjojanto, Maruf Amin dinilai melanggar pasal 227 huruf P Undang-Undang nomor 7 tahun 2017.
“Seseorang yang mencalonkan diri sebagai capres maka dia harus mengundurkan diri sebagai pejabat dari BUMN serta BUMD,” ujarnya seperti dilansir dari tayangan YouTube Macan Idealis, Selasa (11/6/2019).
“Sebenernya terjadi pelanggaran terhadap pasal itu, bisa menjadi salah satu alasan untuk mendiskulifikasi calon,” tambahnya.
• Mau Naik ke Puncak Monas, Ini Harga Tiketnya
• Pikat Pelanggan Usai Libur Lebaran, Sejumlah Toko di Pasar Baru Tawarkan Diskon Hingga 90%
Maruf Amin sendiri mengakui dirinya menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di dua bank itu.
Hanya saja, jabatan tersebut tidak mengartkan dirinya sebagai karyawan.
"Bukan! Itu bukan BUMN juga. Orang itu anak perusahaan," ujar Maruf Amin di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019), dikutip dari Tribunnews.com.
"Iya DPS. DPS kan bukan karyawan," tambahnya.
Maruf Amin pun menyerahkann sepenuhnya kepada Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN).
"Karena ini sudah jadi ranah hukum, biar TKN saja yang jawab lah, enggak usah saya yang beri penjelasan," kata Maruf Amin.
"Ya sudah lewat TKN saja. Satu pintu saja kalau soal itu," sambungnya.
Terpisah, Kuasa Hukum pribadi capres Petahana Jokowi Yusril Ihza Mahendra yakin pihaknya daat patahkan tudingan kubu 02 soal Maruf Amin.
• Pikat Pelanggan Usai Libur Lebaran, Sejumlah Toko di Pasar Baru Tawarkan Diskon Hingga 90%
• MRT Jakarta Siapkan Park And Ride Baru di Stasiun Fatmawati
Diwartakan Kompas.com, tim kuasa hukum TKN akan menjawab secara resmi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena ini (tudingan BPN) dikemukakannya di dalam perbaikan permohonan mereka di MK, maka secara resmi ini juga akan kami jawab dalam tanggapan keterangan kami selaku pihak terkait dalam persidangan di MK," ujar Yusril seperti dikutip dari Kompas.com.
"Yang perlu diketahui publik sekarang adalah, argumentasi tuduhan pemohon tersebut bakal kami patahkan di sidang MK. Tenang saja," tambahnya.
Simak video berikut: