Jubir MK Sebut Saksi yang Bisa Dihadirkan dalam Sidang PHPU Sebanyak 15 Orang dan Dua Ahli

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan MK memfasilitasi
para pihak berperkara di perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk mengajukan saksi dan ahli.

Namun, pihaknya membatasi hanya 15 saksi dan dua ahli yang diajukan masing-masing pihak berperkara.

Apabila para pihak ingin mengajukan lebih dari 15 saksi dan 2 ahli, kata dia, dapat menyampaikan kepada hakim konstitusi.

"Silakan disampaikan ke majelis hakim dalam persidangan tergantung nanti majelis hakim memutuskan seperti apa," kata Fajar Laksono, kepada wartawan, Senin (17/6/2019).

Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade sempat mengatakan terdapat kurang lebih 30 orang yang akan memberikan kesaksian pada persidangan.

Mereka menurutnya meminta jaminan keamanan kepada tim hukum Prabowo-Sandiaga sebelum memberikan kesaksiaan.

Demi keselamatan saat memberikan keterangan, saksi yang dihadirkan dapat menggunakan sejumlah metode LPSK, seperti bersaksi dari jarak jauh menggunakan teleconference, berbicara di ruangan bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi, hingga menyamarkan sejumlah informasi tentang saksi demi keselamatan pribadi.

Menanggapi hal itu, Fajar Laksono mengaku tidak mempermasalahkan apabila persidangan dilakukan dari jarak jauh.

Pihaknya sudah mempunyai aturan untuk persidangan jarak jauh, namun belum mengetahui mekanisme sidang jarak jauh seperti apa.

Dia menjelaskan, MK sudah mempunyai fasilitas untuk menggelar persidangan jarak jauh.

Fasilitas itu ditempatkan di 42 Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia.

Sarana-prasarana itu dimungkinkan di persidangan MK. Sampai saat ini, pihaknya belum menerima permohonan dari pihak berperkara.

Namun, apabila ada permohonan, nanti akan diputuskan majelis hakim apakah menggunakan fasilitas tersebut.

"Tergantung majelis. Itu yang kami punya seperti itu, MK mempunyai fasilitas video conferense yang kami letakkan di 42 fakultas hukum di seluruh Indonesia. Apakah akan memanfaatkan itu atau engga ya monggo (silakan,-red)" tambahnya.

Untuk diketahui, MK mempunyai waktu selama 14 hari untuk menangani permohonan PHPU yang diajukan.

Tanggapi Setya Novanto Keluar Lapas, Komisi III: Menkumham Harus Evaluasi Lapas Sukamiskin

Setelah meregistrasi perkara pada hari Selasa (11/6/2019), pihak MK mengirimkan salinan berkas permohonan kepada pihak termohon, yaitu KPU RI, dan pihak terkait, tim hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan Maruf Amin.

Kemudian pada 14 Juni 2019, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan.

Agenda ini dikenal dengan sidang pendahuluan.

Selanjutnya pada 17 hingga 21 Juni 2019 MK akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian.

Pada 24 sampai 27 Juni 2019 diagendakan sidang terakhir dan rapat musyawarah hakim.

Secara resmi, MK membacakan sidang putusan pilpres pada 28 Juni 2019. Hingga 2 Juli 2019 MK akan menyerahkan salinan putusan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Bakal Ajukan 30 Saksi, Jubir MK : Hakim yang akan Tentukan

Berita Terkini