Pilpres 2019

Saksi Kubu 02 Bawa Bukti Amplop Suara, KPU Temukan Kejanggalan & Soroti Tulisan yang Tertera

Penulis: Rr Dewi Kartika H
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menemukan kejanggalan dari bukti amplop surat suara yang dibawa saksi kubu Prabowo-Sandiaga, Beti Kristiana.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H

TRIBUNJAKARTA.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menemukan kejanggalan dari bukti amplop surat suara yang dibawa saksi kubu Prabowo-Sandiaga, Beti Kristiana.

Tim kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin kemudian menyoroti tulisan yang tertera di amplop surat suara tersebut.

Beti Kristiana diketahui mengaku menemukan amplop berhologram dan bertandatangan yang diduganya berkaitan dengan hasil Pemilu berserakan di Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali pada 18 April 2019, pukul 19.30 WIB

Ia menduga ada kecurangan terkait penemuannya itu.

Mulanya Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih meminta KPU untuk membandingkan amplop yang dibawa Beti Kristiana dengan milik pihaknya.

"Sebentar saya ingin ke KPU, ini bisa enggak dibawakan sandingan amplop yang seperti ini," kata Enny Nurbaningsih di sidang ketiga sengketa hasil suara Pilpres di MK, pada Rabu (19/6/2019).

"Biar kita bisa melihat yang benar-benar keluaran dari KPU seperti apa, agar jadi sandingannya," tambannya.

Hasyim Asyari lantas meminta izin kepada hakim MK untuk memfoto amplop tersebut.

Elvia Cerolline Bertemu Teman Sosialitanya Saat Pakai Tas KW di Mal, Billy Syahputra: Enggak Minder?

Tertunduk & Meringis Minta Ini, Saksi 02 Buat Hakim MK Tertawa hingga Sidang Terpaksa Diskors

TONTON JUGA

"Apakah boleh kami poto?" tanya Hasyim Asyari.

"Ya boleh," jawab Enny Nurbaningsih.

Hasyim Asyari, dan Ketua KPU Arief Budiman kemudian memfoto dengan seksama amplop berwarna cokelat itu.

Hakim Aswanto tiba-tiba bertanya soal bagaimana semestinya amplop surat suara yang sudah terpakai.

"Ini sampul surat suara sah, berarti surat suara, apakah setelah ada isinya wajib di lem dan disegel?" telisik Aswanto.

Hasyim Asyari menjelaskan amplop tersebut mestinya di lem, dan tertulis berapa lembar surat suara yang ada di dalamnya.

Namun amplop surat suara yang dibawa Beti Kristiana berbanding terbalik.

Sebut Kata Ini Saat Dicecar Tim Hukum Jokowi-Maruf, Saksi 02 Diprotes Hakim MK: Bukan Wewenang Anda

Semprot Tim Hukum Jokowi-Maruf Karena Tanya Ini ke Agus Maksum, Hakim MK: Apa yang Ingin Anda Kejar?

"Iya yang mulia mestinya ada tulisan sebenayaka berapa, ini kosong semua," jelas Hasyim Asyari.

"Artinya yang sudah dipakai itu ada bekas lem," imbuh Aswanto.

"Iya, karena kosong ini kami tak bisa memastikan apakah amplop yang pernah dipakai, karena tak ada tulisan lembarnya," kata Hasyim Asyari.

"Karena kami juga ngukur satu amplop ini berapa kapasitas surat suaranya," tambahnya.

Nurdin Ali menambahkan keterangan di depan amplop surat suara itu seharusnya ditulis petugas KPPS di setiap TPS.

Pihaknya menemukan sebuah kejanggalan.

Raffi Ahmad Pajang Foto Bareng Rieta Amalia dan Keluarga, Mama Amy Jadi Sorotan karena Pakaian

Ceritakan Pertengkaran Nisya Ahmad & Suaminya, Syahnaz Sadiqah Akui Jadi Korban: Sampai Robek Kaki

Pasalnya tulisan di amplop surat suara yang dibawa saksi Kubu 02, serupa atau terlihat sama.

"Ini yang menuliskan masing-masing petugas KPPS," tutur Nurdin Ali.

"Izin yang mulia ada kencedurangan tulisan sama, kami izin memfoto,"

"Karena ini tulisannya sama identik padahal ini dari TPS yang berbeda," tambahnya.

Tiba-tiba kuasa hukum Jokowi-Maruf Amin berbicara soal ancaman hukuman apabila bukti yang dibawa saksi adalah palsu.

"Oleh karena bukti dari saksi, apakah itu bukti asli atai palsu, apabila palsu kita punya hak untuk melaporkan yang berwajib," ucap kuasa hukum Jokowi-Maruf Amin.

Terkejut Lihat Pemulung di Turki, Atta Halilintar: Ganteng Banget, Kayak Leonardo DiCaprio

Bahas Soal Lawan Debat Terberatnya, Rocky Gerung Percaya Diri: Gue Gak Pernah Anggap Mereka Setara

 

SIMAK VIDEONYA:

Berita Terkini