Pilpres 2019

Semprot Tim Hukum Jokowi-Maruf Karena Tanya Ini ke Agus Maksum, Hakim MK: Apa yang Ingin Anda Kejar?

Penulis: Rr Dewi Kartika H
Editor: Mohamad Afkar Sarvika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga Hakim Majelis Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palguna, Aswanto dan Suhartoyo menyemprot atau menegur anggota tim hukum Jokowi-Maruf Amin, Sirra Prayuna.

TRIBUNJAKARTA.COM - Tiga Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palguna, Aswanto dan Suhartoyo menyemprot atau menegur anggota tim hukum Jokowi-Maruf Amin, Sirra Prayuna.

Hal tersebut terjadi karena Sirra Prayuna mengajukan sebuah pertanyaan kepada saksi fakta dari pihak Prabowo-Sandiaga, Agus Maksum di sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019, padaRabu (19/6/2019).

Suhartoyo bahkan meminta Sirra Prayuna untuk mengganti pertanyaan tersebut.

Agus Maksum diketahui menjadi saksi pertama yang memberi kesaksian dalam sidang sengketa pilpres.

Dia merupakan saksi yang dibawa tim hukum Prabowo-Sandiaga sebagai pemohon.

Dalam persidangan, Agus menjelaskan soal temuan DPT, KTP, dan KK invalid. Dalam Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Agus menempati posisi sebagai ahli IT yang menganalisa hal itu.

Mulanya Sirra Prayuna bertanya pada Agus Maksum terkait data penduduk yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri atau DP4.

Raffi Ahmad Pajang Foto Bareng Rieta Amalia dan Keluarga, Mama Amy Jadi Sorotan karena Pakaian

Ceritakan Pertengkaran Nisya Ahmad & Suaminya, Syahnaz Sadiqah Akui Jadi Korban: Sampai Robek Kaki

TONTON JUGA

Sirra Prayuna kemudian bertanya instrumen penting apa yang membuat daftar pemilih sementara (DPS) dapat menjadi daftar pemilih tetap (DPT).

"Kalau di dalam sistem validasi untuk DPS menjadi DPT instrumen apa saja yang menjadi titik penting?" tanya Sirra Prayura dikutip TribunJakarta.com dari tayangan langsung Kompas TV.

Sebelum selesai melanjutkan pertanyaannya, Sirra Prayura ditegur I Dewa Gede Palguna.

I Dewa Gede Palguna menganggap pertanyaan tersebut seharusnya diajukan untuk saksi ahli bukannya fakta.

Ia lantas bertanya sedari tadi sebenarnya hal apa yang ingin diketahui oleh Sirra Prayuna.

Terkejut Lihat Pemulung di Turki, Atta Halilintar: Ganteng Banget, Kayak Leonardo DiCaprio

Bahas Soal Lawan Debat Terberatnya, Rocky Gerung Percaya Diri: Gue Gak Pernah Anggap Mereka Setara

"Saya majelis dari tadi berpikir, apa yang mau saudara kejar dengan pertanyaan-pertanyaan saudara ini? Apa yang ingin saudara kejar?" tegur I Dewa Gede Palguna.

Sirra Prayuna kemudian memberikan pembelaannya.

"Saya ingin mengecek apakah benar apa yang disampaikan di dalam data-data tadi yang pertama yang mulai. Lalu yang kedua, nanti apakah benar ada pergeseran dengan jumlah yang cukup besar," jelas Sirra Prayuna menjelaskan.

I Dewa Gede Palguna meminta Sirra Prayuna untuk lebih to the point dalam mengajukan sebuah pertanyaan kepada Agus Maksum.

"Ya tapi apa perlu melingkar sejauh itu? Coba, bisa nggak lebih to the point supaya lebih efektif," ujar Hakim Majelis I Dewa Gede Palguna.

Raffi Ahmad Foto Bareng Rieta Amalia dan Keluarga di Australia, Baju Mama Amy Ramai Diperbincangkan

Bongkar Ajakan Silaturahmi ke Rumah Luhut hingga Adian, Hermawan Sulistyo: Bawa Mercon Diberi Paku

Sirra Prayuna lantas menjelaskan, untuk pertanyaan to the point tadi sudah disampaikan memalui pertanyaan Hakim Majelis Prof Arief Hidayat.

"Apakah data yang saudara (saksi) sampaikan yang 17,5 juta itu dipergunakan atau tidak? Selesai yang mulia. Itu sudah selesai," jelas Sirra Prayuna, kembali memaparkan pertanyaan dari Arief Hidayat.

Sirra Prayuna menjelaskan, dirinya hanya ingin mengecek apakah saksi Agus Maksum ini konsisten soal data yang ditampilkan.

"Ini kan membius kita semua seolah ada DPT yang ini, seperti itu," jelas Sirra Prayuna.

Tak cuma I Dewa Gede Palguna, Aswanto juga ikut menyemprot Sirra Prayuna.

Momen Syahrini Didatangi Hiu Saat Berenang di Laut, Reino Barack Panik: Inces Langsung Bhay

Hermawan Sulistyo Sebut Kivlan Zen Pernah Jujur Mau Membunuhnya, Ini Penjelasannya

Senada dengan I Dewa Gede Palguna, Aswanto mengingatkan Sirra Prayuna bahwa Agus Maksum adalah saksi fakta.

Aswanto menjelaskan sebagai saksi fakta, Agus Maksum tak diizinkan untuk berpendapat.

"Kita kan sepakat ini adalah saksi fakta. Dia bukan ahli. Pertanyaan kita jangan pertanyaan untuk ahli," tegas Aswanto.

"Kalau saudara menanyakan titik mana, itu untuk ahli. Dia nggak ngerti nanti. Supaya imbang, dia saksi, tidak boleh berpendapat, pertanyaan kita juga jangan menjebak dia untuk berpendapat," imbuhnya.

Suhartoyo turut mengikuti jejak kedua rekannya yang lain.

Didatangi Hiu Raksasa Saat Berenang di Laut, Syahrini Buat Reino Barack Panik: Inces Langsung Bhay

Pamer Foto Ahok & Tulis Ini, Nicholas Sean Didoakan Agar Ahok Dengar Jeritan Hatinya: Salah Persepsi

Ia menilai pertanyaan Sirra Prayuna dapat menjebak saksi Agus Maksum, dan membuatnya memberikan sebuah pendapat.

"Pak Sirra, pertanyaan Anda kan 'apa saja' tadi. Dengan kalimat pertanyaan yang diawali dengan 'apa saja', itu akan menjebak saksi untuk berpendapat," kata Suhartoyo.

Suhartoyo lantas meminta Sirra Prayuna untuk menganti pertanyaanya.

"Sebaiknya diganti dengan pertanyaan lain. Jangan pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya menjebak ataupun menggiring saksi pada sebuah pendapat." ucap Suhartoyo.

"Kalau pertanyaan demikian, formulanya mestinya 'apakah Anda tahu syarat apa saja blablabla' teruskan. Kalau tidak bisa, ganti dengan pertanyaan yang lain!" tambahnya.

Sidang tersebut kemudian kembali berjalan.

Sebut Kivlan Zen Jujur Mau Membunuhnya, Hermawan Sulistyo: Pengakuan di Peluncuran Buku Fadli Zon

Dihujat Karena Bersandar di Dada Raffi Ahmad di Klub Malam, Sahabat Gisel Malah Tertawa: Bah Kocak!

 

SIMAK VIDEONYA:

Terpisah Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menilai, kesaksian Agus Maksum, saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno, tidak menerangkan apa-apa.

Menurut dia, kesaksian Agus juga bercampur kewenangan saksi fakta dengan ahli.

"Sebenarnya kami menilai saksi tadi itu tidak menerangkan apa-apa. Apalagi keterangannya tadi campur aduk antara saksi dengan ahli," ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (19/6/2019).

Yusril mengatakan, saksi itu seharusnya hanya menerangkan apa yang dilihat dan dialami saja.

Saksi tidak boleh menganalisa atau memberi pendapat atas hal yang diterangkan.

Menurut dia, kesaksian Agus sebagai saksi sudah tercampur dengan fungsi ahli.

Salah satunya ketika memberi label manipulatif dan palsu saat menjelaskan soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Kartu Keluarga (KK).

 "Saksi tidak boleh menganalisa dan tidak boleh menilai bahwa ini manipulasi," kata Yusril. (TRIBUNJAKARTA.COM/KOMPAS.COM)

Berita Terkini