Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT TIMUR - Warga Ciputat Timur yang bermukim di Jalan Sedap Malam dan Puri Intan RW 017, Pisangan, terhambat mengurusi proses sertifikasi tanah mereka melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Tanah yang sudah ditinggali rata-rata 27 tahun itu diakui pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, sebagai pengguna dari tanah milik Kementerian Agama.
Mursalim, koordinator warga, mengatakan, mereka mengadu ke Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia terkait hambatan itu.
Kepada awak media, Mursalim mengatakan, warga memiliki Akte Jual Beli (AJB) atas tanah yang ditinggali dan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Di lingkungan kami ini kan ada pemerintahan terkecil, RT, RW, Kelurahan, bahkan KTP saya ini Sedap Malam RT 003, artinya sudah sah tadi juga disampaikan bahwa kami legal tinggal di sini dan diakui negara."
"Lalu berikutnya kami beritikat baik, kami tinggal di sini dan membayar pajak. Empat amanah pokok Undang-undang agraria ada di masyarakat," papar Mursalim selepas pertemuan dengan Anggota BAP DPD di kelurahan Pisangan, Ciputat Timur, Tangsel, Jumat (21/6/2019).
Sementara itu, Ketua BAP DPD RI, Abdul Gafar Usman, mengatakan, pihaknya sudah merumuskan rekomendasi untuk warga.
• Ditemani Sang Istri, Anies Baswedan Hadiri Malam Grand Final Miss Jakarta Fair 2019
• VIDEO Melihat Momen Deddy Corbuzier Salat Magrib Berjamaah Bersama Kyai Maruf Amin
• Kerap Dilanda Macet, Pemprov Banten Gelontorkan Rp 40 miliar untuk Perlebar Jalan Simpang Gondrong
Warga diminta berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk menyurati Kementerian Agama agar bisa melepas pengakuan atas tanah seluas sekira 5,5 hektare itu.
"Perlu masyarakat ini membuat permohonan untuk dilepas dari aset negara, terlepas itu secara de facto de jure aset negara atau tidak, tetapi kan menurut orang UIN tadi aset Kementerian Agama."
"Oleh karena itu masyarakat melalui lurah, camat dan wali kota merekomendasikan kepada Menteri Agama untuk dilepaskan dari aset negara untuk diberikan kepada masyarakat," papar Gafar.
Sementara BAP akan menyurati atau menyambangi langsung Menteri Agama untuk menyuarakan aduan warga Ciputat Timur itu.
"Kita DPD akan mendukung dari dua aspek, secara administrasi kita buat surat, kalau perlu kita ketemu dengan menteri agama," jelasnya.