Pilpres 2019

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Nilai Hasil Sengketa Pilpres 2019 Sudah Ketahuan, Ini Analisanya

Penulis: Kurniawati Hasjanah
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Refly Harun

TRIBUNJAKARTA.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai hasil sengketa Pilpres 2019 sudah ketahuan meski belum ada pengumuman resmi MK.

Ia menuturkan, hasil sengketa Pilpres 2019 itu telah ketahuan dengan mengamati jalannya proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan Refly Harun saat menjadi narasumber di acara Apa Kabar Indonesia Malam Tv One yang dilansir TribunJakarta.com pada Senin (24/6).

Awalnya Refly Harun menyatakan, saat ini masyarakat belum mengetahui kubu mana yang menang di hasil sengketa Pilpres 2019.

Kendati demikian, berdasarkan pengalamannya, pihak terkait lebih mudah di persidangan MK dibandingkan pemohon dan termohon.

"Kenapa? karena ada dua hal soal teknis dan paradimatik. Teknisnya mengenai coverage areanya itu seluruh Indonesia yang harus membuktikan adanya perbedaan suara yang hampir 17 juta.

Tentu ada unit yang harus dibuktikan. Secara paradigmatik, MK itu mau kemana? Apakah tetap mau Mahkamah substantif peninggalan Pak Mahfud MD atau hanya hitungan aja?" beber Refly Harun.

Refly Harun Sebut Alat Bukti 02 Tak Kuat, Mahfud MD Ungkap Analisanya, BPN: Kami Percaya Hakim MK

Bagaimana Proses Pertimbangan Keputusan Hakim MK di Sengketa Pilpres 2019? Ini Kata Mahfud MD

PPDB Online SMA DKI Jakarta 2019, Ini Penjelasan Jalur Zonasi, Daya Tampung & Alur Pendaftaran

Menurut Refly Harun, MK tak terhalang untuk menjadi Mahkamah substantif karena hukum acara tetap diatur berdasarkan UU 24 Tahun 2003.

"Itu juga kesulitan. Jadi menurut saya pertama,tak mudah untuk membuktikan ada margin sekitar 16 juta tersebut dan adanya pembuktian TSM juga tak mudah pula.

Untuk membuktikan pelanggaran struktural aja ada kesulitan teknis seperti jumlah saksi yang terbatas dan hari pembuktiannya yang hanya sehari," papar Refly Harun.

Refly Harun (Kompas.com)

Refly Harun mengungkapkan, terdapat satu hal yang bisa dibuktikan di MK yakni pelanggaran signifikan yang menganggu azas pemilu jujur dan adil.

"Tapi sayang azas ini belum jadi mahkota di MK," beber Refly Harun.

PPDB 2019 Jakarta Dibuka Mulai Hari Ini, Segera Cek Syarat dan Formulir di Link Berikut

Ditutup Hari Ini 24 Juni, LTMPT Bocorkan 6 Faktor Penentu Penerimaan SBMPTN 2019

Tak hanya itu, Refly Harun membahas mengenai kedudukan Maruf Amin di sebuah bank BUMN.

Refly Harun menilai, pembahasan tersebut sepertinya tak dijadikan sebagai titik pedebatan besar oleh pemohon dan termohon.

Refly Harun (YouTube/Tv One)

Dengan berbagai hal tersebut, Refly Harun menyatakan, sebenarnya hasil sengketa Pilpres 2019 di MK sudah bisa ketahuan.

Halaman
12

Berita Terkini