Pilpres 2019

Refly Harun Sebut Alat Bukti 02 Tak Kuat, Mahfud MD Ungkap Analisanya, BPN: Kami Percaya Hakim MK

Penulis: Mohamad Afkar Sarvika
Editor: Rr Dewi Kartika H
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD

TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai jika alat bukti tim hukum Prabowo-Sandi di sidang sengketa pilpres tidak kuat.

Misalnya saja terkait klaim ada kesalahan angka yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Mahfud MD, klaim angka 52 persen untuk pasangan calon nomor urut 02 itu tidak dapat dibuktikan.

"Soal kuantitatif, klaim ada kesalahan angka yang ditetapkan, yang seharusnya 52 persen untuk paslon 02, 48 persen 01 itu sama sekali tidak dibuktikan, sehingga dengan demikian keputusan KPU tentang angka itu harus dianggap benar," ujar Mahfud MD seperti dilansir dari tayangan YouTube TVONE, Senin (24/6/2019).

Kemudian, lanjut Mahfud MD, pihak pemohon dalam hal ini kubu Prabowo-Sandi juga tidak dapat membuktikan secara langsung adanya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Dalam catatan saya tidak ada yang secara langsung bisa dibuktikan oleh pemohon 02," katanya.

"Semua laporan atau indikasi kecurangan tetapi berapa dan di mananya siapa yang melakukan langsung kecurangan yang berpengaruh terhadap jalannya pemilu tidak terbuktikan," tambahnya.

Daftar PPDB di SMP 157 Jakarta, Banyak Orangtua Siswa Merasa Was-was hingga Tak Sabar Mengantre

Salah Informasi, Puluhan Orang Tua Murid Antre di SMPN 255 Jakarta Sejak Pukul 04.00 WIB

Tak hanya itu, Mahfud MD juga mengomentari kesaksian saki BPN, Hairul Anas.

Hairul Anas sendiri merupakan keponakan dari Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, apa yang disampaikan Hairul Anas dalam persidangan bukan lah alat bukti.

"Saksi Hairul Anas mengatakan di dalam TOT itu TKN mengatakan bahwa di dalam demokrasi itu biasa curang, saya kira itu bukan bukti, itu adalah konstatasi yang dikatakan oleh siapa saja," terangnya.

"Tapi yang bersangkutan sama sekali tidak bisa membuktikan apa betul dilatih untuk curang? itu kan hanya mengatakan bahwa pemilu banyak curang," jelasnya.

Terlepas dari hal itu, Mahfud MD menilai sidang sengketa pilpres secara umum berjalan lancar dan fair.

Mahfud MD (YouTube/Tv One)

"Fair dalam pengertian hakim memberi kesempatan yang sama kepada semua pihak baik kepada pemohon, termohon, dan terkait," katanya.

"Saya meyakini hakim sekarang tinggal mengambil keputusan, keputusan itu harus diambil melalui sebuah rapat permusyawaratan hakim atau RPH. Di situ lah nanti akan diketahui oleh publik apa sih putusan MK terhadap kasus ini," sambungnya.

Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pun menilai jika alat bukti BPN dalam persidangan tidak kuat.

"Pertama gak kuat, kedua gak fokus," kata Refly Harun.

Hari Pertama Pendaftaran PPDB 2019 Jalur Zonasi di SMA 2 Jakarta Berjalan Tertib

Baim Wong Izin Ketemu Marshanda untuk Membahagiakan Nenek Iro, Reaksi Paula Verhoeven Curi Perhatian

"Ini kan banyak sekali yang dipersoalkan, pertama soal formil dan materil, peryaratan calon termasuk Maruf Amin, lima kuliatatif itu pun ada cabangnya, lalu kuantitatif yang 52 persen juga banyak sekali cabangnya," tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar pihaknya menyerahkan semua keputusam kepada MK.

Pihaknya akan menghormati apa pun nanti keputusan MK.

"Keyakinan kami tentu kami serahkan sepenuhnya kepada Allah SWT. Kemudian kami percaya penuh kepada hakim MK untuk memutuskan apapun keputusan itu kami menghormati," urai Dahnil Anzar.

Refly Harun (YouTube/Tv One)

Refly Harun Nilai Hasil Sengketa Pilpres 2019 Sudah Ketahuan, Ini Analisanya

Refly Harun menilai hasil sengketa Pilpres 2019 sudah ketahuan meski belum ada pengumuman resmi MK.

Ia menuturkan, hasil sengketa Pilpres 2019 itu telah ketahuan dengan mengamati jalannya proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan Refly Harun saat menjadi narasumber di acara Apa Kabar Indonesia Malam Tv One yang dilansir TribunJakarta.com pada Senin (24/6).

Awalnya Refly Harun menyatakan, saat ini masyarakat belum mengetahui kubu mana yang menang di hasil sengketa Pilpres 2019.

Kendati demikian, berdasarkan pengalamannya, pihak terkait lebih mudah di persidangan MK dibandingkan pemohon dan termohon.

"Kenapa? karena ada dua hal soal teknis dan paradimatik. Teknisnya mengenai coverage areanya itu seluruh Indonesia yang harus membuktikan adanya perbedaan suara yang hampir 17 juta.

Tentu ada unit yang harus dibuktikan. Secara paradigmatik, MK itu mau kemana? Apakah tetap mau Mahkamah substantif peninggalan Pak Mahfud MD atau hanya hitungan aja?" beber Refly Harun.

Bagaimana Proses Pertimbangan Keputusan Hakim MK di Sengketa Pilpres 2019? Ini Kata Mahfud MD

PPDB Online SMA DKI Jakarta 2019, Ini Penjelasan Jalur Zonasi, Daya Tampung & Alur Pendaftaran

Menurut Refly Harun, MK tak terhalang untuk menjadi Mahkamah substantif karena hukum acara tetap diatur berdasarkan UU 24 Tahun 2003.

"Itu juga kesulitan. Jadi menurut saya pertama,tak mudah untuk membuktikan ada margin sekitar 16 juta tersebut dan adanya pembuktian TSM juga tak mudah pula.

Untuk membuktikan pelanggaran struktural aja ada kesulitan teknis seperti jumlah saksi yang terbatas dan hari pembuktiannya yang hanya sehari," papar Refly Harun.

Refly Harun (Kompas.com)

Refly Harun mengungkapkan, terdapat satu hal yang bisa dibuktikan di MK yakni pelanggaran signifikan yang menganggu azas pemilu jujur dan adil.

"Tapi sayang azas ini belum jadi mahkota di MK," beber Refly Harun.

PPDB 2019 Jakarta Dibuka Mulai Hari Ini, Segera Cek Syarat dan Formulir di Link Berikut

Ditutup Hari Ini 24 Juni, LTMPT Bocorkan 6 Faktor Penentu Penerimaan SBMPTN 2019

Tak hanya itu, Refly Harun membahas mengenai kedudukan Maruf Amin di sebuah bank BUMN.

Refly Harun menilai, pembahasan tersebut sepertinya tak dijadikan sebagai titik pedebatan besar oleh pemohon dan termohon.

Refly Harun (YouTube/Tv One)

Dengan berbagai hal tersebut, Refly Harun menyatakan, sebenarnya hasil sengketa Pilpres 2019 di MK sudah bisa ketahuan.

"Frankyl speaking (red: terus terang) hasilnya sudah ketahuan dan saya kira tak susah bagi hakim MK seperti yang digambarkan Pak Mahfud yang akan berdebat," kata Refly Harun.

Ramalan Zodiak Senin 24 Juni 2019, Taurus Bernostalgia, Aquarius Beruntung, Pisces Murah Hati

Tersipu Disuapi, Naomi Zaskia Malah Mengeluh ke Sule di Depan Umum Gara-gara Ini

Refly Harun memaparkan, hasil sengketa pilpres 2019 di MK tak akan diwarnai dengan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

"Prediksi saya mungkin tak ada dissenting opinion terhadap pokok perkara. Kalau terhadap eksepsi seperti kewenangan MK mungkin ada tetapi untuk pokok perkara, saya kira tak ada," jelas Refly Harun.

Simak videonya:

Berita Terkini