Kepala BKD DKI: Bambang Widjojanto Tak Punya Batas Cuti Karena Bukan PNS

Penulis: Pebby Ade Liana
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BKD DKI, Chaidir mengatakan Bambang Widjojanto tak punya batasan cuti karena bukan PNS, Selasa (7/6/2019)

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Chaidir mengatakan, bahwa anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bambang Widjojanto, tak memiliki batas maksimal dalam pengambilan cuti kerja.

Sebab, posisi Bambang bukan PNS DKI.

"Bambang Widjojanto dia itu cuti, dan dia bukan PNS. Artinya dia tenaga profesional. Kapan aja dia boleh cuti atau tidak masuk ketika dia lapor ke kordinator TGUPP itu, boleh saja, sah aja. Enggak ada batas maksimal cuti, karena mereka profesional, boleh," ungkap Chaidir di kantornya, Selasa (2/7/2019).

Bambang, sebelumnya telah mengajukan cuti selama satu bulan sebagai anggota TGUPP lantaran menjadi tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam sengketa pilpres di MK beberapa waktu lalu.

Menurut Chaidir, meski sudah lewat sebulan saat ini Bambang belum melaporkan diri untuk aktif kembali bekerja.

Selama laporan tersebut belum dilakukan, maka Bambang masih terhitung cuti.

Staf Ahli DPRD Halmahera Selatan Ditemukan Meninggal Dunia Disebuah Hotel di Bekasi

Viral di Media Sosial, Penumpang Bayar Pakai 1 Kilogram Beras ke Driver Go-Jek

Jarak Zonasi PPDB Kota Bekasi Eror, Ada Calon Siswa yang Jarak Rumah dengan Sekolah Nol Meter

Ia pun menyebut bahwa hal ini sah saja jika dilakukan oleh tenaga profesional dan bukan PNS.

"Dia memang kemarin mengajukan cutinya sebulan. Berdasarkan informasi yang saya terima, itu sampai dengan masalah di MK kelar. Nah sampai sakarang dia tapi belum melaporkan lagi untuk aktif kembali. Selama dia belum melaporkan sudah aktif, berati beliau masih tetap ambil cuti atas keinginannya sendiri," kata Chaidir.

"Profesional gak dibatasin (masa cuti) tergantung mekera bisa nyelesainnya, kan itu bukan PNS, tidak terikat. Kalau PNS baru 12 hari kerja cutinya," pungkasnya.

Berita Terkini