Laporan Wartawan Tribunnews.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Harjanto mengatakan Indonesia membebaskan perusahaan manapun yang berinvestasi dari $30 juta USD.
"Indonesia memiliki kebijakan tax holiday yang kuat, perusahaan mana pun punya peluang berinvestasi dari USD 30 juta hingga USD 2 miliar dalam jangka waktu 5 sampai 20 tahun," kata Harjanto, pada pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019, di ICE BSD, Tangerang, Rabu (24/7/2019).
Kata Harjanto, Indonesia telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang pajak yang dapat dikurangkan.
Nantinya, kata Harjanto, pajak super pengurangan akan diberikan untuk kegiatan industri kejuruan (pengurangan pajak 200 persen).
• Bahas Kendaraan Listrik, Sejumlah Stakeholders Otomotif Hadir di Pameran GIIAS 2019
Begitu juga dengan aktivitas penelitian dan pengembangan industri otomotif listrik akan terjadi pengurangan pajak sebanyak 300 persen.
Dalam waktu dekat, Indonesia akan menerbitkan pajak harmonisasi baru dan juga Keppres tentang percepatan kendaraan listrik (BEV).
"Kami berharap inisiatif kebijakan fiskal itu akan menarik lebih banyak investasi dan juga mendorong ekonomi Indonesia ke tingkat selanjutnya," pungkasnya.