Idul Adha 2019

Wajibkah Makan Dulu Sebelum Shalat Idul Adha? Simak Penjelasannya!

Penulis: Kurniawati Hasjanah
Editor: Mohamad Afkar Sarvika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Salat Idul Adha.

TRIBUNJAKARTA.COM -  Wajibkah makan terlebih dahulu sebelum shalat Idul Adha 2019?

Berikut dasar hukum mengenai aturan sebaiknya makan terlebih dahulu atau tidak sebelum shalat Idul Adha 2019.

Hari Raya Idul Adha 2019 akan jatuh pada tanggal 11 Agustus 2019.

Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat muslim tentu mempersiapkan diri untuk beribadah Shalat Ied.

Sebelum beribadah Shalat Ied, terdapat beberapa sunnah yang biasanya dijalankan umat muslim.

Satu diantaranya mengenai aturan makan sebelum Shalat Idul Adha.

Larangan untuk Orang yang Berkurban di Hari Raya Idul Adha: Tidak Boleh Potong Kuku dan Rambut

Jelang Idul Adha, Intip Rahasia Utama Gulai Kental dan Kaya Akan Aroma, Perhatikan Hal Ini!

Aturan makan sebelum Shalat Idul Adha dan Idul Fitri itu terdapat perbedaan.

Dianjurkan kepada umat Islam untuk memakan beberapa butir kurma sebelum melaksanakan Shalat Idul Fitri. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari sahabat Anas bin Malik.

Melansir dari Almanhaj, dari Anas radliallahu anhu, berkata:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَغْدُ وْيَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَاْكُلَ تَمَرَاتٍ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pergi (ke tanah lapang) pada hari Idul Fitri sebelum makan beberapa butir kurma”.

Jika tidak ada kurma, hendaknya makan sesuatu yang dibolehkan untuk mengisi perut sebelum melaksanakan shalat id.

Sedangkan sebelum menunaikan Shalat Idul Adha dianjurkan untuk tidak makan dan minum dari Subuh hingga selesai Shalat Idul Adha.

Download Cinta Luar Biasa Andmesh, Simak Juga di Sini Lirik Lagu dan Kunci Gitarnya!

Ramalan Zodiak Cinta Kamis 25 Juli 2019, Scorpio Alami Ketegangan & Gemini Kurang Beruntung

Setelah itu disunahkan makan, yaitu makan daging sembelihan.

Buraidah radliallahu anhu, berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَطْعَمَ وَيَوْمَ النَّحْرِ لاَ يَاْكُلُ حَتَّى يَرْجِعَ فَيَاْكُلُ مِنْ نَسِيْكَتِهِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tak keluar untuk Shalat Idul Fitri sebelum makan, sedangkan pada Hari Raya Kurban beliau tidak makan hingga kembali (dari Shalat) lalu beliau makan dari sembelihannya”.

Saat hari raya kurban atau Idul Adha, disunahkan tidak makan sebelum kembali dari shalat Id. Hendaknya dia makan hewan kurbannya.

Jika dia menyembelih hewan kurban, jika dia tidak memiliki hewan kurban, maka kamu diperbolehkan makan sebelum menunaikan Shalat Id.

Al-Alamah Asy Syaukani menyatakan:

“Hikmah mengakhirkan makan pada Idul Adha adalah karena hari itu disyari’atkan menyembelih kurban dan makan dari kurban tersebut, maka bagi orang yang berkurban disyariatkan agar berbukanya (makan) dengan sesuatu dari kurban tersebut. Ini dikatakan oleh Ibnu Qudamah”

Berkata Az-Zain Ibnul Munayyir :

“Makanya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pada masing-masing Id (Idul Fitri dan Idul Adha) terjadi pada waktu disyariatkan untuk mengeluarkan sedekah khusus dari dua hari raya tersebut, yaitu mengeluarkan zakat fitrah sebelum datang ke musala dan mengeluarkan zakat kurban setelah menyembelihnya”.

Larangan untuk orang yang berkurban

Larangan Untuk Orang yang Berkurban. (Rumaysho.com)

Seseorang yang hendak berkurban dilarang memotong kuku dan rambutnya ketika sudah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan kurbannya disembelih.

Hadist Ummu Salamah dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda.

مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

"Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (HR. Muslim 5236, Abu Daud 2793, dan yang lainnya).

Sedangkan redaksi hadits Abu Daud, Muslim dan Nasa’i adalah

من كان له ذِبح يذبحه فإذا أهل هلال ذي الحجة فلا يأخذنَّ من شعره ومن أظفاره شيئاً حتى يضحي

“Barang siapa yang mempunyai hewan untuk disembelih, jika hilal Dzul Hijjah muncul maka janganlah mencukur rambut dan kukunya sedikitpun sampai ia menyembelihnya”.

Larangan tersebut ditunjukkan untuk shohibul kurban (orang yang berkurban) bukan rambut dan kuku hewan kurban.

Larangan tersebut dimaksudkan kepada shohibul kurban, yakni mencukur gundul atau mencukur sebagian saja, atau sekedar mencabutinya.

Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (Shahih Fiqih Sunnah, 2/376). (TribunJakarta/Diolah Berbagai Sumber)

Berita Terkini