Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU- Tim Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menangkap pemasok narkoba jenis ganja untuk artis Jefri Nichol dan sutradara Robby Ertanto.
Para pemasok ganja tersebut adalah T alias HR dan AK. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda.
Tersangka HR diringkus di wilayah Bandung, Jawa Barat, Senin (29/7/2019).
Dalam penangkapan tersebut, Polisi juga mengamankan barang bukti ganja seberat 106,3 gram di dalam koper milik HR.
"Jadi HR ini saling kenal dengan RE. Mereka ini berteman, senior-junior saat masih SMP. HR yang kasih barang itu (ganja) ke RE," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar di Mapolrestro Jaksel, Kebayoran Baru, Kamis (1/8/2019).
Dua hari kemudian, giliran AK yang diamankan pihak Kepolisian di Tangerang, Banten.
Dari tangan AK, Polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 98 gram.
Indra mengatakan, baik HR maupun AK juga dinyatakan positif mengonsumsi ganja.
• Pulang Mengajar, Motor Guru SDN Utan Kayu Selatan 16 Pagi Digondol Maling
• Agung Hercules Meninggal Akibat Kanker Otak: Sebelumnya Sempat Operasi dan Diradiasi 33 Kali
• Sederet Fakta Siswa SMKN di Malang Tewas di Toilet Sekolah: Larangan Orangtua dan Tidak Diautopsi
"Dari hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan, mereka ini semuanya positif menggunakan," jelasnya.
Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman empat sampai 12 tahun.